Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Pelapor Minta Hakim Tolak Praperadilan 3 Tersangka!

Reporter : -
Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Pelapor Minta Hakim Tolak Praperadilan 3 Tersangka!
KASUS TUKAR GULING: Praperadilan tersangka korupsi tukar guling tanah kas desa di Kabupaten Sumenep. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Tiga tersangka dugaan korupsi tukar guling tiga tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya yakni Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), HS (63); mantan kepala desa di Sumenep, MR (71); dan dan mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep, MH (76).

Dalam sidang praperadilan, Rabu (27/12/2023), menghadirkan pelapor yang merupakan warga Sumenep, Mohammad Siddik. Usai sidang, Siddik berharap hakim tidak mangabulkan prapradilan ketiga tersangka.

"Semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada. Jadi perkara ini sudah jelas," ucapnya.

| Baca juga:

Menurut Siddik, tanah kas desa bermasalah tersebut yakni di Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, lalu di Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep dan terjadi pada 1997.

Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim PT SMIP yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Padahal, jelas Siddik, tanah kas desa tidak bisa semerta merta dilakukan tukar guling selama tidak ada kepentingan publik.

“Sedangkan perkara ini, tukar guling ini, PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi. Semuanya itu 17 hektare, ini masih ada lagi nanti pengembangannya," bebernya.

| Baca juga:

Siddik menandaskan, sesuai data yang dikantongi pihaknya, nyata-nyata memang ada sertifikatnya namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling tanah kas desa tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.

"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegas Siddik.

"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H Sugianto," imbuhnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.