Kanwil DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Pengemplang Pajak Rp 2,7 M ke 2 Kejari, Tersangka Masih Buron!

Penulis : -
Kanwil DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Pengemplang Pajak Rp 2,7 M ke 2 Kejari, Tersangka Masih Buron!
TANPA TERSANGKA: Penyerahan berkas perkara pidana pajak di Kejari Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometer Jatim – Setelah dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lengkap atau P-21, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II melimpahkan dua berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Kejari Bojonegoro.

Penyerahan di Kejari Sidoarjo dilakukan Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin yang diwakili Kepala bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Mahanto Aminanto dan diterima Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidsus dan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Roy Revalino mengatakan, pelimpahan perkara pidana dengan tersangka berinisial SLM dari PT BBM tersebut dilakukan secara in absentia alias tanpa dihadiri tersangka. “Tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang alias buronn),” terangnnya.

| Baca juga:

Sedangkan Mahanto menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Jatim II, SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan Bojonegoro diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

"Dari hasil laporannya, tersangka menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Itu terjadi dalam periode tahun 2018-2019," katanya.

Tersangka SLM, lanjut Mahanto, merupakan pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar).

| Baca juga:

Dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019, tersangka melalui perusahaan tersebut melakukan pelaporan SPT masa PPN yang isinya tidak benar, yakni dengan memanfaatkan faktur pajak TBTS.

"Sebagai kredit pajak ia tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya. Sehingga dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar melalui PT BBM sedangkan Rp 377 juta melalui PT RPM," jelasnya.

Selain itu, penyidik dalam kasus ini juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) milik tersangka, dan menyita aset tersebut berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp 500 jutaan.

Pertama Kali Dilakukan

Terkait pelimpahan berkas dan barang bukti yang dilakukan secara in absentia, kata Mahanto, karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Dengan demikian, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 pelimpahan berkas tetap dapat dilaksanakan.

"Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan tersebut disahkan,” kata Mahanto.

“Hal ini juga dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya yang disebabkan mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan keberadaanya," sambungnya.

| Baca juga:

Karena itu jika terdapat harta benda yang ditemukan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara, maka melalui putusan pengadilan harta diharapkan dapat dilakukan eksekusi.

Dalam perkara ini, SLM disangkakan melanggar pasal 39A huruf a, pasal 39 ayat (1) huruf (d) dan atau huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancamannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang," ucap Mahanto.{*}

| Baca berita Pajak. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.