Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sun’ah Ajukan Praperadilan
AJUKAN PRAPERADILAN: Kuasa hukum Sunah, Wellem Mintardja and Patners memberikan keterangan terkait praperadilan yang diajukan kliennya, Senin (14/8). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Sun'ah, kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim wilayah Lamongan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (14/8).
Melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintardja and Patners, Sun'ah mendaftarkan pengajuan praperadilan yang diterima langsung oleh panitera muda pidana pengadilan negeri Lamongan, Wiwik Hendrawati, tertanggal 14 Agustus 2017 No.02/Pid.Pra/2017/PN.LMG.
Menurut Wellem, penetapan tersangka oleh Kejari Lamongan terhadap kliennya dinilai tidak sah secara hukum, karena tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum pasal 183 KUHAP jo pasal 184 KUHAP.
"Penetapan tersangka klien kami, tidak sah secara hukum karena penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP," katanya pada Barometerjatim.com.
Baca: Tersangka, Status Sunah Masih Pegawai Pemprov Jatim
Wellem menjelaskan, pada saat diperiksa sebagai saksi, kliennya hanya ditunjukkan surat pernyataan yang dibuat oleh beberapa kepala sekolah yang dipanggil oleh tim penyidik Kejari Lamongan sebagai saksi dugaan korupsi dana BOS SD se-Kabupaten Lamongan.
"Surat pernyataan kepala sekolah itu bukan merupakan bagian dari alat bukti, karena tidak didukung oleh faktor pendukung bukti lainnya, yang mana hal itu masih diperlukan klarifikasi," terang pengacara muda tersebut.
Sebelumnya, Sun'ah, ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor Print- 03/0.5.35/Fd.1/7/2017 tertanggal 25 Juli 2017 oleh Kejari Lamongan terkait dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012 hingga 2016, saat dirinya masih menjabat sebagai Kapala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.