SURABAYA | Barometer Jatim – Tiga tersangka dugaan korupsi tukar guling tiga tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Praperadilan
Dok Hakim Tolak Praperadilan Eks Bendahara KPU Lamongan
PRAPERADILAN: Hakim Agusty Hadi Widarto pimpin sidang praperadilan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
Cabut Gugatan Praperadilan, Sun’ah Sisakan Tanda Tanya
CABUT GUGATAN PRAPERADILAN: Kuasa hukum Sunah menunjukkan surat pencabutan gugatan praperadilan yang dikabulkan melalui sidang yang dipimpin Hakim Tunggal PN Lamongan, Rudi Wibowo. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sun’ah Ajukan Praperadilan
AJUKAN PRAPERADILAN: Kuasa hukum Sunah, Wellem Mintardja and Patners memberikan keterangan terkait praperadilan yang diajukan kliennya, Senin (14/8). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR