Bongkar Pungli Turis Fast Track Rp 200 Juta per Bulan, Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023).
Mereka ditangkap, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) turis dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara yang mencapai Rp 200 juta per bulan.
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Fast track tersebut, terang Dedy, merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerjaan migran.
| Baca juga:
- Demo Usut Tuntas Korupsi Hibah Jatim, Massa Minta KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Isa Anshori!
- Kanwil DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Pengemplang Pajak Rp 2,7 M ke 2 Kejari, Tersangka Masih Buron!
- Terbongkar! Kasi Sarpras SMA Dindik Jatim Agus Karyanto Libatkan 2 Anaknya dalam Proyek DAK Rp 16,2 M
Layanan fast track tidak dipungut biaya, tapi fasilitas ini malah dimanfaatkan oknum petugas imigrasi dengan menarik pungli.
"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi warga asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp 100 ribu-Rp 250 ribu per orang," ujarnya.
Dari informasi yang diterima Kejati Bali, tim kemudian turun ke lapangan pada Selasa (14/11/2023) dan menemukan dugaan pungli oknum petugas Imigrasi.
“Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp 100-Rp 200 juta per bulan," paparnya. Dari OTT diamankan uang Rp 100 juta yang diduga terkait pungli.
Menurut Dedy, di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik tersebut dinilai sangat merusak citra Indonesia.{*}
| Baca berita Pungli. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur