Siap-siap! Senin Depan Hak Angket DPRD untuk Bupati Blitar Mak Rini Dipansuskan
BLITAR | Barometer Jatim – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) tak main-main soal hak angket untuk Bupati Blitar, Rini Syarifah alias Mak Rini. Terlebih setelah mendapat dukungan dasri Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) yang terdiri dari Partai Gerindra, Nasdem, PPP, dan PKS dengan. Fraksi ini memiliki total 10 kursi di legislatif.
"Drafnya sudah selesai, Senin (23/10/2023) insyaallah kita Pansuskan," kata Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN, M Anshori kapada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Hak angket digulirkan Fraksi PAN pada pandangan umum fraksi, Selasa, 17 Oktober 2023, setelah kurang puas dengan jawaban Rini terkait sejumlah persoalan, terlebih menyangkut polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Rahmat Santoso dan TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah).
Sehingga, Fraksi PAN memilih menggunakan salah satu hak istimewa DPRD berupa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
| Baca juga:
- Sebut Perlakuan Bupati Blitar Mak Rini terhadap Wabup Rahmat Keterlaluan, Fraksi PAN Galang Hak Angket!
- Disebut Bupati Blitar Sepakat Tukar Rumah Dinas, Wabup Rahmat Murka: Tidak Ada! Kesepakatan Model Apa Itu?
- Bupati Blitar Sewakan Rumahnya untuk Rumdin Wabup, Legislator Gerindra: Lucu dan Aneh, Langgar Sumpah Jabatan!
“Yang jelas kami kurang puas dengan jawaban Ibu Bupati, makanya kami menginisiasi (hak angket) biar terang benderang,” ucap Anshori.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Gerindra, Mujib menyebut persoalan sewa rumdin Wabup Blitar yang menjadi polemik panjang harus dijelaskan tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.
“Perlu bagi fraksi kami untuk menggunakan hak angket. Bupati harus menjelaskan semua secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Kami akan membuat surat pada pimpinan dewan agar difasilitasi pembentukan Pansus,” ucapnya.
Sedangkan Rahmat, terkait hak angket ini, menyatakan tegak lurus dengan partainya. "Kalau soal hak anget, saya pastinya tetap tegak lurus dengan partai," ujar Wabup yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jatim itu.
Bupati Dinilai Keterlaluan
Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar, Susi Narulita menambahkan, pengusulan hak angket dilakukan karena partainya merasa apa yang dilakukan Bupati Rini kepada Rahmat sudah keterlaluan, khususnya dalam hal rumdin.
"Kader terbaik kami, yakni Pak Wabup yang tidak diberikan fasilitas rumah dinas layak,” geramnya.
Susi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan, Rahmat hanya tinggal di sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Parahnya lagi, hak untuk mendapatkan fasilitas rumdin diambil Rini.
| Baca juga:
- Parah! Sudah Kantongi Harta Rp 9,2 M, Bupati Blitar Masih juga Sewakan Rumahnya Rp 490 Juta untuk Rumdin Wabup
- Aroma Tak Beres Proyek Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Blitar, DPRD Murka: Dokumen Kontrak Tak Diberikan Berarti Perang!
- Diduga Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup Seharga Rp 490 Juta, Bupati Blitar Terancam Jerat Hukum!
“Dimana rumah yang dikontrak (disewa) di Jalan Rinjani Kota Blitar tapi yang menempati kan beliau (Rini). Sementara Pak Wabup sebelum tinggal di Wisma Moeradi, kan tinggal di sebuah kamar di pendopo, itupun dengan fasilitas seadanya,” bebernya.
Bahkan jika kasus sewa rumdin ini tidak viral, lanjut Susi, mungkin Rahmat tidak dipindahkan ke Wisma Moeradi. Padahal Wisma Moeradi menurutnya tidak layak huni karena bangunannya minim perawatan.
Dia pun menuding Pemkab Blitar tidak ada niat untuk menyediakan fasilitas rumdin yang layak untuk Wabup. “Maka Fraksi PAN menginisiasi dibentuknya Pansus Hak Angket, kami juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain,” tegasnya.{*}
| Baca berita Blitar. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur