Sebut Perlakuan Bupati Blitar Mak Rini terhadap Wabup Rahmat Keterlaluan, Fraksi PAN Galang Hak Angket!
BLITAR | Barometer Jatim – Sikap dan perlakuan Bupati Blitar, Rini Syarifah beserta ring satunya terhadap Wakil Bupati (Wabup) Rahmat Santoso membuat sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Blitar meradang.
Bahkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) -- salah salah partai pengusung di Pilkada 2020 -- memilih berkonfrontasi langsung dengan Pemkab Blitar setelah mengusulkan hak angket pada pandangan umum fraksi, Selasa, 17 Oktober 2023.
Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar, Susi Narulita menuturkan pengusulan hak angket dilakukan karena partainya merasa apa yang dilakukan bupati yang akrab disapa Mak Rini itu kepada Rahmat sudah keterlaluan, khususnya dalam hal rumah dinas (rumdin).
"Kader terbaik kami, yakni Pak Wabup yang tidak diberikan fasilitas rumah dinas layak,” geram Susi saat diwawancarai wartawan, Jumat (20/10/2023).
| Baca juga:
- Disebut Bupati Blitar Sepakat Tukar Rumah Dinas, Wabup Rahmat Murka: Tidak Ada! Kesepakatan Model Apa Itu?
- Bupati Blitar Sewakan Rumahnya untuk Rumdin Wabup, Legislator Gerindra: Lucu dan Aneh, Langgar Sumpah Jabatan!
- Parah! Sudah Kantongi Harta Rp 9,2 M, Bupati Blitar Masih juga Sewakan Rumahnya Rp 490 Juta untuk Rumdin Wabup
Susi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan, Rahmat hanya tinggal di sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Parahnya lagi, hak untuk mendapatkan fasilitas rumdin diambil Rini.
“Dimana rumah yang dikontrak (disewa) di Jalan Rinjani Kota Blitar tapi yang menempati kan beliau (Rini). Sementara Pak Wabup sebelum tinggal di Wisma Moeradi, kan tinggal di sebuah kamar di pendopo, itupun dengan fasilitas seadanya,” bebernya.
Bahkan jika kasus sewa rumdin ini tidak viral, lanjut Susi, mungkin Rahmat tidak dipindahkan ke Wisma Moeradi. Padahal Wisma Moeradi menurutnya tidak layak huni karena bangunannya minim perawatan.
Dia pun menuding Pemkab Blitar tidak ada niat untuk menyediakan fasilitas rumdin yang layak untuk Wabup. “Maka Fraksi PAN menginisiasi dibentuknya Pansus Hak Angket, kami juga akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain,” tegasnya.
Sebab, syarat terbentuknya Pansus Hak Angket diajukan minimal tujuh orang anggota atau minimal dua fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.
| Baca juga:
- Proyek Rp 27 M Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Makin Amburadul! Tuh kan Ucapan Wabup Blitar Terbukti Lagi
- Diduga Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup Seharga Rp 490 Juta, Bupati Blitar Terancam Jerat Hukum!
- Aroma Tak Beres Proyek Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Blitar, DPRD Murka: Dokumen Kontrak Tak Diberikan Berarti Perang!
Gayung bersambut. Usulan hak angket ini mendapat dukungan dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) yang terdiri dari Partai Gerindra, Nasdem, PPP, dan PKS dengan. Fraksi ini memiliki total 10 kursi di legislatif.
“Melihat persoalan sewa rumdin Wabup Blitar, rasanya perlu bagi fraksi kami untuk menggunakan hak angket,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Gerindra, Mujib.
“Bupati harus menjelaskan semua secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Kami akan membuat surat pada pimpinan dewan agar difasilitasi pembentukan pansus,” tegasnya.
Informasi terkini, draf hak angket telah selesai dibuat. Selanjutnya akan langsung digelar Pansus pada Senin, 23 Oktober 2023. "Drafnya sudah selesai, Senin insyaallah kita Pansuskan," ucap anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN, M Anshori.
Terkait hak angket, Rahmat menyatakan tegak lurus dengan partainya. "Kalau soal hak anget, saya pastinya tetap tegak lurus dengan partai," ujar Wabup yang juga Wakil Ketua PAN Jatim itu.
Bantah Tukar Rumah Dinas
Seperti diberitakan, polemik sewa rumdin menjadi sorotan berbagai pihak, setelah terungkap jika fasilitas yang seharusnya untuk Wabup Blitar itu ternyata yang disewa rumah pribadi Rini di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar.
Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa selama 20 bulan sejak Mei 2021-Desember 2022 sebesar Rp 490 juta. Jadi rumah Bupati Blitar disewakan pada Pemkab, uangnya diterima Bupati Blitar, sedangkan pihak yang menempati rumah tersebut adalah Bupati Blitar bukan Wabup Rahmat.
Kondisi ini menuai protes dan kritikan tajam mulai dari LSM, DPRD, hingga elemen masyarakat lainnya. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar disebut-sebut juga sudah turun tangan melakukan pengusutan.
| Baca juga:
- Jatim Tersengat Inflasi September 2023, Emil Dardak: Tidak Bisa Larang Orang Luar Jawa Makan Beras Kita!
- Sensus BRUIN di Kawasan Wisata WGM: Sampah Indofood Banyak di Temukan di Dasar Waduk
- Alumni PMII dari Berbagai Daerah Berbondong-Bondong ke Jakarta Beri Dukungan, Prabowo: Kehormatan Besar, Saya Terharu!
Rahmat sendiri mengaku baru tahu ada fasilitas rumah dinas setelah adanya demo dari LSM GPI pada April 2021. Dia juga membantah pernyataan Rini yang menyebut dirinya sepakat untuk bertukar rumdin.
"Sepakat tukar apanya? Kesepakatan model apa itu? Saya sejak awal dilantik sudah disuruh tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro. Saya oke-oke saja karena bisa hemat anggaran. Tapi ternyata anggaran sewa rumdin tetap ada, saya juga baru tahu dari media," ujarnya.
“Saya yang diminta tinggal di pendopo oleh Mbak Rini. Itu pun hanya satu kamar dan untuk membenahi dapur serta kamar mandi juga pakai uang saya sendiri,” ungkap Rahmat.{*}
| Baca berita Blitar. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur