Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 23,1 M Tak Bisa Direalisasi, Pemprov Dinilai Kacau!

Reporter : -
Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 23,1 M Tak Bisa Direalisasi, Pemprov Dinilai Kacau!
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRD Jatim, ada Rp 23,183 miliar hibah pokir tak dapat direalisasi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Sebanyak Rp 23,183 miliar belanja hibah yang berasal dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim, tahun ini tidak dapat direalisasikan.

Bagi eks Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Mathur Husyairi, hal itu merupakan kecelakaan dalam perencanaan. Terlebih usulan hibah pokir sudah melalui serangkaian verifikasi, kemudian dinyatakan lolos oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim, baru diserahkan ke OPD masing-masing.

“Nah, ini kan lucu kemudian Rp 23,183 miliar tidak terealisasi di 2025 dan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), baru kemudian bisa digunakan di P-APBD 2026,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya, Komisi E DPRD Jatim dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan data Biro Kesra Pemprov Jatim terkait belanja hibah untuk pokir ada tiga hal menjadi penyebab sehingga tidak dapat direalisasi.

Yakni terdapat 49 lembaga yang sudah pernah menerima pada 2024 dengan nilai Rp 18 miliar, lalu 11 lembaga menyatakan mengundurkan diri dengan nilai Rp 1,680 miliar, dan 19 lembaga yang menerima double dengan nilai Rp 3,503 miliar.

Sehingga terdapat Rp 23,183 miliar dari total belanja hibah pokir yang pasti tidak dapat direalisasikan dalam tahun anggaran 2025, sehingga nantinya akan menjadi SiLPA.

“Berarti ketidaktelitian TAPD dan OPD terkait, dan akhirnya ketemunya ketika mereka semestinya sudah merealisasikan anggaran itu,” lanjut Mathur.

“Ini semakin kacau berarti proses perencanaannya di Pemprov Jatim, ndak ada proses pembenahan meskipun sudah diacak-acak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Seharusnya gubernur malu lah punya TAPD seperti ini, tidak jeli dan tidak teliti,” tandasnya.

Menurut Mathur, ini akhirnya menjadi kontradiksi. Di satu sisi proses pengusulan  DPRD Jatim sudah sejak awal 2024 untuk APBD 2025, di sisi lain Pemprov melakukan efisiensi. Semua usulan pokir akhirnya dikepras tanpa konformasi, mana skala prioritas yang harus dimasukkan dan mana yang tidak.

Dia mencontohkan usulannya saat masih menjadi anggota DPRD Jatim. Dari total Rp 13,5 miliar yang diusulkan dikepras tajam dan hanya tersisa Rp 4,8 miliar.

“Tanpa konfirmasi ke kita, tiba-tiba mereka ngepras seenaknya saja dan ternyata ini terbukti ada Rp 23,183 miliar yang kemudian tidak bisa terealisasi dengan alasan-alasan tadi. Ini lucu!” ucap Mathur.

Pemprov Jatim, tegasnya, harus berbenah. Seharusnya sebelum diverifikasi saat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kemudian ketemu dobel sudah di-screening di tahap awal.

“Ketika memasukkan usulan ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), itu semestinya sudah ada screening-nya sehingga tidak terulang kembali hal yang seperti ini. Bikin malu ini,” ujarnya.

Sedikit me-review. Dalam tiga tahun terakhir hibah pokir cukup menyita perhatian publik, karena diwarnai kasus penyelewengan dan telah memenjarakan 4 orang.

Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Hasil dari pengembangan perkara Sahat, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).

Namun setahun lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini Kusnadi dkk tak kunjung ditahan.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.