Kejati Jatim Geledah Anak Usaha BUMD Jatim PT DABN, Waduh! Kasus Apalagi?

Reporter : -
Kejati Jatim Geledah Anak Usaha BUMD Jatim PT DABN, Waduh! Kasus Apalagi?
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor anak usaha BUMD Jatim PT DABN. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengusut dana hibah Pemprov Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolingo -- anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

"Betul kami menggeledah PT Delta Artha Bahari Nusantara," terang Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, M Harris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).

Namun dia belum mengungkap detail terkait kasus apa yang sedang ditangani Kejati terkait PT DABN. "Nanti ya akan dijelaskan langsung sama Kasi Penkum (Penerangan Hukum)," ucapnya.

Sebelum penggeledahan, Kejati sempat mendapat pengaduan masyarakat (dumas) dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim disertai aksi demonstrasi yang meminta agar mengusut dugaan persekongkolan di PT DABN, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam aksinya, Koordinator KCB Jatim, Holik Ferdiansyah menjabarkan salah satu persoalan yakni terkait perjanjian konsesi pada 2017 antara Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dengan PT DABN.

KCB menduga kuat, PT DABN melanggar Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, lantaran terjadi potensi kerugian negara dari sisi investasi pembangunan yang dibiayai APBD Jatim.

“Karena PT DABN tidak pernah memiliki lahan dan tidak pernah membangun fasilitas dan infrastruktur di Pelabuhan Probolinggo,” kata Holik.

“Lahan dan infrastruktur sudah ada terlebih dulu dan dibangun menggunakan dana APBD Jatim oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, sedangkan status PT DABN adalah swasta,” bebernya.

Menurutnya, sebelum menjadi anak usaha PT PJU, PT DABN adalah BUP (Badan Usaha Pelabuhan) swasta yang berdiri sendiri. Namun pada perjalanannya mengalami kemunduran dan pailit yang kemudian diambil alih PT Jatim Investment Management (JIM) dan melebur dengan PT PJU.

Dibangun Dishub Jatim

PT DABN, tuding KCB, banyak mengoperasikan aset atau fasilitas yang dibangun Dishub Jatim menggunakan APBD Jatim senilai kurang lebih Rp 270 miliar yang statusnya nonkonsesi.

Mengingat status PT DABN swasta, maka audit keuangan hanya dapat dilakukan oleh internal dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas rekomendasi atau persetujuan PT DABN.

Sehingga ada indikasi manipulasi data keuangan, yang berpotensi pada penggelapan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan jumlah bisa menyentuh puluhan hingga ratusan miliar.

ADILI: Demo minta seluruh komisaris dan direksi PT DABN diusut dan diadili. | Foto: Barometerjatim.com/RQADILI: Demo minta seluruh komisaris dan direksi PT DABN diusut dan diadili. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Masalah lain terkait aktivitas pelabuhan. PT DABN disebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas bongkar muat, sebab kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52221 hanya fokus pada pelayanan pelabuhan. Sedangkan untuk aktivitas bongkar muat memiliki kode KBLI 52240 secara khusus.

Pemaksaan penggunaan kode KBLI PT DABN ini mendapat SIUPBM (Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat) dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jatim pada 8 Maret 2021, sekaligus memperkuat indikasi persekongkolan dalam menggerus keuangan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

SIUPBM Nomor 6/06.02.02/01/III/2021 dengan NIB 8120019052354 tersebut diterbitkan DPMPTSP Jatim pada 8 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Aris Mukiyono.

Data lainnya yang diperoleh KCB, pada 2016 Pemprov Jatim melalui PT PJU sebagai holding menganggarkan Rp 1,6 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo. Lalu pada 2021 ada tambahan modal sebesar 750 miliar.

Lalu dalam persaingan usaha, KCB menuding PT DABN menetapkan tarif jasa pelabuhan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, berupa kesepakatan dengan pengguna jasa di pelabuhan atau asosiasi yang mewadahi kemudian diinfokan kepada KSOP Kelas IV Probolinggo.

PT DABN Membantah

Direktur Operasional PT DABN saat itu yang kini menjabat Direktur Utama, Andri Irawan meluruskan tudingan KCB dengan menyebut DABN adalah BUP yang telah memperoleh konsesi melalui Perjanjian Konsesi Nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2021, pasal 3 ayat (3) disebutkan, kegiatan usaha bongkar muat barang dapat dilakukan oleh BUP yang telah memperoleh konsesi.

Lalu pada pasal 7 peraturan yang sama menjelaskan, bahwa perusahaan angkutan laut atau pemilik barang, atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan bongkar muat atau BUP di pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.

BANTAH TIDINGAN: Andri Irawan hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, bantah seluruh tudingan. | Foto: Barometerjatim.com/RQBANTAH TIDINGAN: Andri Irawan hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, bantah seluruh tudingan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

“Oleh sebab itu, dengan atau tanpa KBLI Bongkar Muat, berdasarkan peraturan tersebut BUP dapat melakukan aktivitas bongkar muat sendiri. Meskipun demikian BUP DABN memiliki KBLI 52240 tentang Penanganan Kargo (bongkar muat barang),” terang Andri, Selasa, 20 Mei 2025.

Kemudian terkait penetapan tarif jasa kepelabuhanan, Andri menjelaskan, di Pelabuhan Kota Probolinggo terdapat dua BUP, yakni BUP DABN dan BUP Pelindo yang berlokasi di samping BUP DABN.

Berdasarkan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018, pasal 20 ayat (1) huruf a disebutkan, untuk penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada BUP yang lebih dari satu BUP dalam satu pelabuhan dapat ditetapkan oleh BUP tanpa harus dikonsultasikan kepada menteri.

Berikutnya soal dugaan manipulasi data keuangan. Andri menjelaskan, sebagai anak usaha BUMD, DABN mempunyai kewajiban diaudit oleh auditor keuangan yang kredibel dengan standar audit PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/standar tinggi dalam audit keuangan perusahaan) yang dilakukan tiap tahun.

Selain itu, setiap bulan DABN juga selalu melakukan rekonsiliasi laporan pendapatan keuangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  (KSOP) Kelas IV Probolinggo sebagai perwakilan dari Kemenhub.

Ditengahi DPRD Jatim

Gaduh soal tarif di DABN juga sempat ditengahi Komisi C DPRD Jatim lewat hearing pada Rabu, 28 Mei 2025. Sejumlah pihak yang melakukan protes terdiri dari asosiasi dan tenaga pekerja bongkar muat, serikat pekerja, serta agen kapal dipertemukan dengan PT DABN.

Dua bulan berselang, KCB kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Jatim, Kamis, 17 Juli 2025. Kali ini KCB menuntut Kejati Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dumas yang diadukan pada 19 Mei 2025.

Info yang berkembang, saat itu Kejati Jatim sudah melakukan sejumlah pemanggilan dari berbagai pihak untuk dimintai keterangan. KCB mendesak segera ditetapkan tersangka.

Selang sebulan, Kejati melakukan penggeledahan kantor PT DABN di Probolinggo. Namun belum jelas kasus mana yang sedang ditangani dari sekalian dumas KCB.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.