Parah! Sudah Kantongi Harta Rp 9,2 M, Bupati Blitar Masih juga Sewakan Rumahnya Rp 490 Juta untuk Rumdin Wabup

Reporter : -
Parah! Sudah Kantongi Harta Rp 9,2 M, Bupati Blitar Masih juga Sewakan Rumahnya Rp 490 Juta untuk Rumdin Wabup
DISOROT: Bupati Rini punya harta Rp 9,2 miliar dan rumahnya yang disewakan untuk rumdis Wabup. | Foto: IST

BLITAR | Barometer Jatim – Bupati Blitar, Rini Syarifah menjadi sorotan tajam lantaran disebut menyewakan rumah pribadinya untuk rumah dinas (rumdin) Wabup Rahmat Santoso seharga Rp 490 juta. Sudah begitu ditempati keluarganya lagi, karena Rahmat tinggal di tempat lain.

Berapa sih harta kekayaan Rini, sampai-sampai menyewakan rumah yang justru berpotensi membuatnya terjerat hukum?

Dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat Barometer Jatim di laman e-lhkpn, Sabtu (14/10/2023), Rini memiliki total kekayaan Rp 9,2 miliar (9.252.620.334) yang dilaporkan pada 19 Maret 2023 untuk jenis laporan periodik 2022.

Sumber hartanya terbanyak berupa 8 aset tanah dan bangunan total senilai Rp 7.475.000.000. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 620 m2/620 m2 di Blitar hasil sendiri senilai Rp 2.000.000.000, tanah dan bangunan 206 m2/206 m2 di Blitar hasil sendiri Rp 650.000.000, serta tanah 3.940 m2 di Blitar hasil sendiri Rp 800.000.000.

| Baca juga:

Lalu tanah dan bangunan 1.525 m2/1525 m2 di Blitar hasil sendiri Rp 600.000.000, tanah 460 m2 di Tulungagung hasil sendiri Rp 425.000.000, tanah 1.150 m2 di Tulungagung hasil sendiri Rp 600.000.000, tanah 420 m2 di Tulungagung hasil sendiri Rp 400.000.000, serta tanah dan bangunan 973 m2/973 m2 di Blitar hasil sendiri Rp 2.000.000.000.

Selain itu, Rini memiliki 6 alat transportasi dan mesin total senilai Rp 820.000.000. Rinciannya mobil Toyota Ventuner tahun 2017 hasil sendiri Rp 320.000.000, mobil Toyota Vellfire Z tahun 2013 hasil sendiri Rp 390.000.000, serta mobil Daihatsu Terios tahun 2011 hasil sendiri Rp 77.000.000.

Kemudian motor Honda Scoopy tahun 2017 hasil sendiri Rp 11.000.000, motor Honda Vario tahun 2010 hasil sendiri Rp 7.500.000, serta motor Honda Scoopy tahun 2019 hasil sendiri Rp 14.500.000. Selain itu, Rini memiliki harta bergerak lainnya Rp 229.000.000 serta kas dan setara kas Rp 728.620.334.

Dari APBD 2021-2022

Seperti diberitakan, terkuaknya Rini menyewakan rumahnya untuk rumdin Wabup tersebut disampaikan Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/2023).

Selain Eko, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar yang diketuai M Sulistiono juga memanggil Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto.

Eko menuturkan, terkait penentuan nilai sewa rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022 dirinya hanya mengetahui berdasarkan dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.

“Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjanjian sewa tertulis, telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan,” terang Eko.

| Baca juga:

Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko rumah yang disewa yakni milik Zaenal Arifin yang merupakan suami dari Bupati Rini beralamat di Jalan Rinjani nomor 1 Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

“Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak kesatu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah,” beber Eko.

Mengenai siapa yang menempati, Eko tidak bersedia menjawab dengan jelas. Namun yang pasti, Wabup Rahmat tidak pernah tinggal di rumah yang disewakan Bupati Rini tersebut. Sejak awal Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023.

| Baca juga:

Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto menjelaskan, anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 telah mencairkan dua tahap.

Pertama Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin Wabup Blitar yang lama, Marhaenis selama dua bulan. Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru, Rahmat Santoso sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan. Kemudian untuk 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan. Total sewa rumdis Wabup Blitar senilai Rp 490 Juta.

"Sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan,” jawab Kurdianto, seraya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang menerima uang bupati, dan yang menempati keluarga bupati,” timpal Sulistiono.{*}

| Baca berita Blitar. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.