Kejari Blitar Tak Main-main Usut Heboh Sewa Rumah Dinas Wabup, Bupati Mak Rini Bakal Disasar?

Reporter : -
Kejari Blitar Tak Main-main Usut Heboh Sewa Rumah Dinas Wabup, Bupati Mak Rini Bakal Disasar?
KEJARI TURUN TANGAN: Rumah Bupati yang disewakan untuk rumdin Wabup. Inset: Agung Wibowo. | Foto: IST

BLITAR | Barometer Jatim – Gaduh Bupati Blitar, Rini Syarifah yang menyewakan rumah pribadinya ke Pemkab untuk rumah dinas (rumdin) wakil bupati sebesar Rp 490 juta membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) turun tangan, lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah.

Selain itu, Kejari juga akan menindaklanjuti dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) bentukan Bupati Rini.

"Saya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tetap akan menindaklanjuti dua hal itu (kasus sewa rumdin Wabup dan dugaan KKN (TP2ID). Mohon dukungannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejari Blitar, Agung Wibowo tunjukkan keseriusannya saat audiensi dengan massa unjuk rasa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Senin (30/10/2023).

| Baca juga:

Dalam audiensi tersebut, Kejari Blitar bahkan menegaskan akan meningkatkan proses pengusutan sewa rumdin Wabup Blitar menjadi penyelidikan dan segera memeriksa pejabat Pemkab.

“Secepatnya (pemanggilan) tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” ujarnya, sembari menjelaskan Kejari telah menyiapkan surat penyelidikan, termasuk analisa sasaran atau target operasi, serta dokumen yang dibutuhkan.

“Termasuk siapa-siapa pejabat (Pemkab Blitar) terkait yang akan dipanggil untuk diperiksa, masih dalam administrasi. Kalau ada fakta pelanggaran pidana akan kami lanjutkan. Sekali lagi mohon doa dan dukungan, dari teman-teman semua,” bebernya.

| Baca juga:

Seperti ramai diberitakan, gaduh sewa rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso terjadi setelah Pemkab melalui Bagian Umum menyewa rumah pribadi Bupati Rini sebesar Rp 490 juta untuk 20 bulan sejak Mei 2021 hingga Desember 2022.

Namun sewa menyewa tersebut tidak diketahui Wabup Rahmat serta tidak pernah menempatinya. Rumah di Jalan Rinjani, Kota Blitar yang disewa Pemkab tetap ditempati sendiri oleh Rini beserta keluarga.

Sedangkan Wabup Rahmat sejak dilantik pada Februari 2021 hanya menempati salah satu kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

KKN di TP2ID Perlu Bukti

Sementara soal dugaan KKN dalam TP2ID, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo Saputro menjelaskan meski belum ada laporan yang masuk, pihaknya tetap akan menindaklanjutinya karena sudah menjadi aspirasi masyarakat.

"Untuk sekarang kami masih belum mengetahui apakah ada tindak pidananya, makanya kami minta jika ada bukti penyimpangannya. Tapi karena sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami tetap akan tindak lanjuti, kita akan dalami," ucapnya.

Sebagai informasi, GPI lagi-lagi mendatangi kantor Kejari Blitar untuk menuntut dua hal, yakni kepastian kasus sewa rumdin Wabup Blitar dan tindak lanjut dari dugaan KKN dalam TP2ID.

"Dugaan KKN dalam TP2ID sudah menjadi keresahan masyarakat Kabupaten Blitar. Ditengarai merekalah biang kerok dari karut-marutnya pemerintahan bupati. Jelas ini harus ditindaklanjuti," kata Ketua GPI, Jaka Prasetya.

| Baca juga:

Beberapa waktu terakhir, TP2ID diterpa berbagai kabar miring. Hal itu berawal dari salah seorang Kepala OPD mengaku diintervensi tim besutan bupati tersebut.

Isu itu terus berkembang hingga sejumlah pejabat OPD lain memberikan pengakuan serupa. Kemudian ada pula kabar dugaan nepotisme, lantaran ada sosok saudara kandung bupati yang menjabat sebagai penanggung jawab TP2ID.

Bahkan ada pula yang menyebut TP2ID adalah sarang oligarki yang memegang kendali Pemkab Blitar. Di antaranya adanya dugaan TP2ID mengatur segala bentuk mutasi, anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.{*}

| Baca berita Blitar. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.