Diduga Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup Seharga Rp 490 Juta, Bupati Blitar Terancam Jerat Hukum!
BLITAR | Barometer Jatim – Gaduh soal rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso membuat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memanggil BPKAD dan Bagian Umum Setda untuk dimintai penjelasan.
Ini karena selain tak pernah ditempati Wabup Rahmat, rumdin tersebut diduga disewa dari Zaenal Arifin yang merupakan suami dari Bupati Blitar, Rini Syarifah seharga Rp 490 juta.
“Masyarakat banyak yang mempertanyakan terkait anggaran, yang menempati kok bukan Wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana?” tanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono saat memimpin rapat dengar pendapat, Jumat (13/10/2023).
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto menuturkan, terkait anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 sudah dicairkan dua tahap. Pertama, Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin Wabup Blitar yang lama, Marhaenis selama dua bulan.
| Baca juga:
- Aroma Tak Beres Proyek Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Blitar, DPRD Murka: Dokumen Kontrak Tak Diberikan Berarti Perang!
- Proyek Rp 27 M Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Makin Amburadul! Tuh kan Ucapan Wabup Blitar Terbukti Lagi
- Sebut Mundurnya Wabup Rahmat Santoso Tak Ngaruh, Bupati Blitar Tuai Kritik Tajam: Cukup Pisan Ae Mak!
Kedua, sewa rumdin Wabup Blitar yang baru Rahmat Santoso sebesar Rp 196.256.000 selama delapan bulan. Kemudian pada 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan.
“Total sewa rumdin Wabup Blitar (Rahmat) Rp 490 juta. Sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan,” jelas Kurdianto.
Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tersebut, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan.
“Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin Wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa,” terangnya.
Ada Akta Perjanjian Sewa
Sementara terkait penentuan nilai sewa rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengaku hanya mengetahui dari dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.
“Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjanjian sewa, tertulis telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa, serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan,” papar Eko.
Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko, rumah yang disewa adalah milik Zaenal Arifin yang merupakan suami dari Bupati Blitar, Rini Syarifah beralamat di Jalan Rinjani nomor 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
“Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak ke satu yakni Ibu Rini Syarifah selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah,” bebernya.
| Baca juga:
- Baliho Prabowo-Gibran Bertebaran di Surabaya, Anwar Sadad Sebut Aspirasi Arus Bawah Tak Terbendung!
- Sahat Melawan! Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar
- Jaksa Warning Kepala BPSDM dan Kasubag UPT-TIKP Dindik Jatim soal Main Cabut BAP: Ada Konsekuensi Hukumnya!
Mengenai siapa yang menempati, Eko tidak menjawab dengan jelas. Padahal Wabup Rahmat tidak pernah tinggal di rumah di Jalan Rinjani nomor 1 yang notabene milik Bupati Rini.
Sejak awal menjabat, Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023.
Dari jawaban Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Suliationo menyampaikan, secara etika bagaiamana Bupati Rini menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar.
"Kemudian secara hukum, nanti akan ada pembicaraan khusus internal Komisi I. Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang menerima uang bupati, dan yang menempati keluarga bupati,” ujarnya.{*}
| Baca berita Blitar. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur