Demo! Jaka Jatim Minta KPK Terbuka soal Sitaan Emas Batangan, 2 Berlian, dan Cek Rp 36 M di Rumah Plt Kadindik Jatim

Reporter : -
Demo! Jaka Jatim Minta KPK Terbuka soal Sitaan Emas Batangan, 2 Berlian, dan Cek Rp 36 M di Rumah Plt Kadindik Jatim
USUT WAHID WAHYUDI: Jaka Jatim demo, minta KPK usut harta kekayaan Wahid Wahyudi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Sehari jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Jalan Genteng Kali Surabaya, Senin (6/3/2023).

Dalam aksinya, massa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki harta kekayaan Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi yang bersumber dari uang rakyat alias APBD.

Terlebih saat penggeledahan di rumah Wahid yang juga mantan Pj Sekdaprov Jatim pada 17-18 Januari 2023, menurut Jaka Jatim beredar informasi kalau tim penyidik lembaga antirasuah melakukan penyitaan sejumlah barang yang nilainya fantastis.

Barang tersebut berupa emas batangan senilai belasan miliar rupiah, lalu dua buah berlian berharga miliaran rupiah, dan cek belum dicairkan sebesar Rp 36 miliar.

“Sitaan KPK atas penggeladahan di rumah Wahid Wahyudi, harus dipertanggung jawabkan karena diduga hasil korupsi,” kata Korlap Aksi, Musfiq.

Jaka Jatim minta KPK terbuka soal sitaan tersebut. Jika benar, maka Dindik Jatim yang selama ini visi misinya meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa, hanya dijadikan lumbung koruptor berkedok pendidikan dan hal ini preseden terburuk di Jatim.

“KPK harus tanggap dan mempercepat proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi jika bukti sitaan sudah cukup. KPK jangan tebang pilih kepada siapa pun, sikat dan tangkap tangan kanan Gubernur Jatim yang cawe-cawe dengan korupsi,” ucapnya.

Segera Masuk Persidangam

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim segera masuk persidangan. Dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Golkar Sahat Parlindungan Tua Simanjuntak, Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW), bakal disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Rabu (7/3/2023).

“Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023),” terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Sejak Jumat (10/2/2023), penahanan AH dan IW sudah dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi tersangka STPS dkk, yaitu terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” jelas Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng; serta Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS).

Selain itu, KPK juga memeriksa puluhan orang sebagai saksi, 17 di antaranya anggota DPRD Jatim. Yakni 4 pimpinan (Kusnadi/PDIP/2 kali, Anwar Sadad/Gerindra/2 kali, Achmad Iskandar/Demokrat, dan Anik Maslachah/PKB).

Lalu 8 ketua fraksi (Sri Untari/PDIP, Fauzan Fuadi/PKB, Muhammad Fawait/Gerindra, Blegur Prijanggono/Golkar, Suyatni Priasmoro/Nasdem, Heri Romadhon/PAN, Muhamad Reno Zulkarnaen/Demokrat, dan Achmad Sillahuddin/PPP).

Kemudian 4 Ketua komisi (Agung Mulyono/Komisi D/Demokrat, Abdul Halim/Komisi C/Gerindra, Wara Sundari Renny Pramana/Komisi E/PDIP, dan Aliyadi Mustofa/Komisi B/PKB). Kemudian Ketua Badan Kehormatan dari Fraksi PDIP, Agus Wicaksono serta Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.

Selain 17 anggota DPRD Jatim, KPK juga memeriksa sejumlah Kepala OPD/Dinas Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Bappeda Mohammad Yasin, Kadis PU Sumber Daya Air Muhammad Isa Anshori, dan Wahid Wahyudi.

Tak hanya di level dinas, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.

Di luar DPRD dan Pemprov Jatim, turut pula diperiksa mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni. Kemudian dari pihak swasta, KPK memeriksa puluhan Pokmas serta pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi.

Tuding Tebang Pilih

Tak hanya soal hibah, Jaka Jatim juga menyoroti Dindik Jatim yang disebutnya sebagai 'OPD tak beres'. Menurut Musfiq, hal itu dibuktikan dengan temuan BPK RI setiap tahunnya sejak 2019 sampai 2022 terkait pekerjaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, tak setor SPJ pekerjaan, dan membelanjakan anggaran negara tidak sesuai spesifkasi.

Padahal, Dindik Jatim disebutnya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak menyerap APBD.

“Mulai dari belanja pegawai, belanja oprasional, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bunga, dan lain-lain, sehingga anggaran Dindik Jatim perlu dipertanyakan dan dievaluasi,” kata Musfiq.

“Dan kondisi di bawah berdasarkan hasil investigasi dan penelitian Jaka Jatim, bahwa Dindik Jatim tebang pilih terhadap lembaga pendidikan yang bukan orangnya Kadindik dan pendukung gubernur sulit mendapatkan bantuan,” sambungnya.

Sementara itu Wahid saat dikonfirmasi terkait demo dan tudingan Jaka Jatim belum memberikan komentar. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirim Barometer Jatim tak dijawab dan hanya dibaca.{*}

» Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.