Kebobolan Lagi Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar, Bank Jatim Bersuara
3 KALI KEBOBOLAN: Bank Jatim, tiga kali kebobolan dugaan korupsi lewat cabangnya di Kepanjen, Sidoarjo, dan Mojokerto. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Lagi-lagi Bank Jatim kebobolan dugaan korupsi. Setelah kasus kredit fiktif di Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang total Rp 170 miliar, kali ini terbongkar Rp 27 miliar, masing-masing di Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo Rp 25,5 miliar dan Cabang Mojokerto Rp 1,5 miliar.
Manajemen Bank Jatim pun bersuara. Lewat Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah menuturkan, sebagai salah satu BUMD Jatim yang menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), pihaknya telah melakukan investigasi internal.
"Untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, lanjut Umi, Bank Jatim mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum."Bank Jatim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya, dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik," katanya.
"Sampai dengan saat ini, kinerja Bank Jatim juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik," tandas Umi.
Sebelumnya gencar diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap dugaan kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp 25,5 miliar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo; dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Rabu (5/1/2022) malam, Fathur Rohman menjelaskan Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Sebelumnya sejak 1993, pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun pada 2016. Sedangkan Ario adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.
Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Dari kelengkapan dokumen yang disiapkan Yuniwati, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, ternyata semuanya tidak sesuai. "Diduga semuanya dipalsukan, ucap Fathur.
Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, terang Fathur, tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur dalam pedoman pembiayaan Bank Jatim.
Menurut Fathur, Ario tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149.
Mojokerto Bobol Rp 1,5 Miliar
DITAHAN: Dua tersangka ditahan dalam dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo. | Foto: IST DITAHAN: Dua tersangka ditahan dalam dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo. | Foto: IST
Tak hanya di Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto juga membongkar dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejari Mojokerto, Agus Herimulyanto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (6/1/2022) malam, menyatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan
Ketiganya yakni Amiruddin, Rizka Arifiandi, dan Iwan Sulistyono. Dua tersangka di antaranya saat dugaan korupsi ini terjadi di 2013-2014 merupakan karyawan Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Salah satunya, tersangka Amiruddin adalah pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014. Sedangkan Rizka di masa itu menjabat staf penyelia Bank Jatim cabang yang sama.
Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014, ujar Kajari Agus.Modusnya, papar Agus, Iwan mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.
Kejari mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar, ujar Agus.
DUGAAN KORUPSI: Penyidikan dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto di Kantor Kejari Kota Mojokerto. | Foto: IST DUGAAN KORUPSI: Penyidikan dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto di Kantor Kejari Kota Mojokerto. | Foto: IST
» Baca berita terkait Bank Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.