Digoyang Interpelasi Akhirnya Khofifah Lantik Dirut Bank Jatim
DIRUT BARU BANK JATIM: Khofifah lantik Busrul Iman sebagai Dirut Bank Jatim, Kamis (23/7). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Di tengah goyangan DPRD Jatim menggalang hak interpelasi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya melantik Dirut Bank Jatim. Jabatan yang sempat kosong sejak Juli 2019 itu kini diisi Busrul Iman lewat pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Pelantikan dilakukan usai proses penetapan Dirut Bank Jatim, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di gedung Bank Jatim.
Hadir dalam pelantikan dan serah terima jabatan dari Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Dirut Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha kepada Dirut Bank Jatim Busrul Iman di antaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi; Ketua Ototitas Jasa Keuangan Kantor Regional (OJK KR) 4, Bambang Mukti Riadi; Wakil Kepala Bank Indonesia Jatim, Imam Subarkah; serta jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim.
Dalam sambutannya, Khofifah mengharapkan Busrul yang sebelumnya menjabat Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim mampu berlari cepat dan membawa kemajuan bagi Bank Jatim lewat berbagai inovasi dan gebrakan out of the box, meskipun di tengah pandemi Covid-19.Kemunculan pandemi Covid-19 membuat kita harus bekerja keras untuk menjaga prospek kinerja Bank Jatim di masa mendatang. Namun saya yakin Bank Jatim mampu melaksanakan upaya-upaya mitigasi pandemi Covid-19 dengan baik," sambungnya.
Mitigasi tersebut, lanjut Khofifah, berdasarkan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik, serta risiko kepatuhan.
Menurut Khofifah, tantangan Dirut baru Bank Jatim sangat besar. Namun, sekali lagi, dirinya optimistis dengan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas yang baik dengan berbagai pihak, maka semuanya akan dapat teratasi dengan baik. Apalagi Bank Jatim telah mendapat kepercayaan dari masyarakat Jatim.Saya minta seluruh jajaran pengurus Bank Jatim agar bersinergi dan bekerja sama untuk mencapai kinerja yang semaksimal mungkin. Selamat bertugas kepada Dirut baru yang terpilih, saya harap saudara benar-benar berkomitmen untuk memajukan PT Bank Jatim Tbk," pinta Khofifah.
"Curahkan kemampuan saudara untuk menggerakkan seluruh kekuatan dan potensi yang ada. Sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan Bank Jatim, imbuhnya.
Sempat Di-Deadline Seminggu
INTERPELASI: Mohammad Fawaid, interpelasi digalang karena Khofifah tak merespons DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS INTERPELASI: Fawaid, interpelasi digalang karena Khofifah tak respons DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
Soal kekosongan jabatan Dirut dan Direktur Konsumer Ritel Bank Jatim, sebelumnya ramai dipersoalkan Komisi C DPRD Jatim. Bahkan komisi yang membidangi keuangan tersebut sampai melakukan pengalangan interpelasi kepada Khofifah.
Tak hanya itu, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawaid juga memberi deadline seminggu kepada Khofifah agar menjawab surat rekomendasi dari DPRD Jatim. Jika tidak, legislatif akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan dari eksekutif.
"Kami memberikan batas waktu kepada gubernur untuk memberikan jawaban atas rekomendasi kami, maksimal minggu depan," ujar politikus Partai Gerindra itu kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Deadline ini tampaknya puncak dari kesabaran Komisi C. Fawaid lantas menjelaskan rentetan menuju interpelasi. April 2020, DPRD Jatim berkirim surat rekomendasi atas hasil kajian yang disusun setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait. Di antaranya OJK dan Biro Keuangan Setdaprov Jatim.Isi surat menyoal kekosongan jajaran direksi di Bank Jatim dan mekanisme seleksi. Ada dua poin yang ditekankan. Yakni soal panitia seleksi calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37/2018. Selain itu batas usia direksi yang harusnya 35-50 tahun.
"Kami cukup berbesar hati meskipun jawaban tak kunjung diberikan gubernur, sebab kondisinya kemarin jelang puasa Ramadhan kemudian ada pandemi Covid-19," katanya.
Tapi di saat surat rekomendasi tak kunjung dibalas, malah muncul informasi kalau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bakal digelar akhir Juli 2020, dan besar kemungkinan RUPS akan mengangkat direksi Bank Jatim yang baru."Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar?" geram politikus yang masih keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qodiri Jember tersebut.
Tak sebatas menyiapkan interpelasi, Komisi C juga berencana menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika posisi direksi baru tetap diumumkan saat RUPS.
Sebab, Peraturan OJK No 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang menjadi dasar gubernur dalam memilih direksi, dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.Gubernur, ucap Fawaid, seharusnya memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2017 tentang BUMD yang posisinya di atas POJK dan Permendagri No 37/2018.
Fawaid menegaskan, interpelasi ini tidak muncul tiba-tiba karena sudah dilakukan kajian sejak lama. "Kami memastikan, apabila rekomendasi ini tidak dijawab dan RUPS masih berjalan maka interpelasi pasti jalan," tandasnya.
Pemprov Minta Maaf
MINTA MAAF: Heru Tjahjono, Pemprov Jatim minta maaf atas hubungan kurang harmonis dengan DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS MINTA MAAF: Heru Tjahjono, Pemprov minta maaf ke DPRD Jatim soal Dirut Bank Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
Nah, di saat suasana semakin memanas, Khofifah akhirnya luluh. Selasa (21/7/2020), gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengutus Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono untuk memberikan jawaban sekaligus permintaan maaf lantaran koordinasi dengan legislatif berjalan kurang baik.
Jawaban gubernur melalui Heru tidak lewat surat resmi, tapi disampaikan langsung ke anggota Komisi C DPRD Jatim bersama seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim.
"Saya selaku Sekda ditugasi oleh Ibu Gubernur dan selaku komisaris Bank Jatim, untuk menyampaikan hal-hal yang tidak terkomunikasi di dalam proses seperti halnya RUPS dan lain sebagainya," kata Heru di gedung DPRD Jatim.
Kendati demikian, setelah melakukan koordinasi dan pembicaraan, Heru memastikan akan menindaklanjuti saran dan arahan Komisi C dengan melakukan RUPS pada 23 Juli 2020."Kami juga minta maaf, proses-proses yang kemarin memang kita akui kurang koordinasi. Ini adalah sebuah kebersamaan untuk membangun BUMD yang ada di Jatim, lewat koordinasi terus menerus dengan partnernya Komisi C," jelas mantan Bupati Tulungagung itu.
Sementara Fawaid mengaku bersyukur, karena Khofifah melalui Sekdaprov akhirnya mau menjawab surat pimpinan DPRD Jatim terkait rekomendasi Komisi C tentang proses rekrutmen direksi Bank Jatim yang dinilai melanggar PP No 37/2017 dan Permendagri No 37/2018.
"Tadi Sekdaprov sudah memberikan respons, maka sikap selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pimpinan dewan. Yang jelas, mereka menyampaikan permintaan maaf dan sebagainya sudah memenuhi harapan atau rekomendasi dari Komisi C," ujar Fawaid.Fawaid menyebut, jawaban yang disampaikan Sekdaprov memang sebagian rekomendasi DPRD Jatim akan dijalankan dan sebagian yang lain belum bisa dijalankan.
"Makanya saya tidak bisa ngasih keputusan apapun, karena harus dikonsultasikan dulu dengan pimpinan DPRD Jatim. Tapi yang jelas, pada prinsipnya, semua rekomendasi dan harapan kita sudah direspons oleh Pemprov," katanya.
Sementara terkait interpealasi, Fawaid menegaskan penggalangan tersebut dilakukan karena harapan dan rekomendasi Komisi C tidak direspons."Namun setelah hari ini mendapat respons, tentunya sudah tidak diperlukan lagi interpelasi karena sudah dijawab gubernur Jatim," tuntasnya.
» Baca Berita Terkait DPRD Jatim, Khofifah