DPRD: Rekrutmen di BUMD Jatim Ada Kesan Sembunyi-sembunyi!
SURABAYA, Barometer Jatim - Hingga 14 hari pasca jajaran direksi dan komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU) serta Biro Perekonomian dipanggil Komisi C DPRD Jatim, belum ada titik terang soal pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk merekrut direktur PT PJU definitif.
"Informasi yang saya terima di Biro Perekonomian sedang diproses. Nah sedang diproses ini sampai mana, Komisi C belum mendapatkan informasi yang valid," ungkap Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hidayat kepada Barometerjatim.com, Rabu (8/9/2021).
Bahkan, legislator asal Fraksi Partai Gerindra itu menyebut selama ini proses rekrutmen jajaran komisaris dan direksi BUMD Jatim tidak transparan. "Ada kesan sembunyi-sembunyi," ucapnya.
Padahal di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagi), maupun Peraturan Pemerintah (PP), jelas dinyatakan proses rekrutmen harus diekspos ke publik melalui media-media lokal maupun nasional.
"Ini yang kita dorong, supaya ketika ada pengisian jabatan lowong di semua BUMD ada proses yang transparan dan on the track," kata Hidayat.
"Transparan artinya sebagaimana diamanatkan oleh Perda, Permendagri, dan PP. On the track artinya tahapan-tahapan itu ya sesuai aturan main," tegasnya.
Sebelumnya, Kamis, 26 Agustus 2021, Komisi C memanggil pihak PT PJU dan Biro Perekonomian untuk dimintai klarifikasi setidaknya tiga hal menyangkut kinerja salah satu BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
Pertama, soal perubahan posisi penting di PT PJU terkait status direktur yang tiga kali dijabat Plt dan menimbulkan kegaduhan di internal. Kedua, soal kerja sama dengan pihak ketiga ternyata banyak yang bermasalah sehingga mempengaruhi target perusahaan.
Ketiga, menyangkut laba, dividen, dan aset yang mengalami penurunan. Kesimpulannya, Komisi C meminta Biro Perekonomian segera membentuk pansel untuk kepentingan direktur PT PJU definitif.
Publik Tak Tahu Proses
JAUH DARI TARGET: Kinerja PT PJU memburuk. Laba bersih dan deviden turun signifikan jauh dari target. | Grafis: Laporan PT PJU
Hidayat menjelaskan, pansel dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah melalui Biro Perekonomian, kemudian ada perwakilan dari perguruan tinggi. Ketika sudah terbentuk, pansel merumuskan tahapan-tahapan dan mengekspos ke publik tentang seleksi, syaratnya apa saja dan sebagainya, sampai pada penilaian figur-figur yang kompeten.
"Selama ini kan publik tidak mengetahui proses. Sehingga banyak sebetulnya orang-orang yang berkompeten tapi tidak bisa ikut di proses seleksi pansel, karena prosesnya ada kesan sembunyi-sembunyi," jelasnya.
"Proses tidak boleh disembunyikan, karena itu melanggar Perda. Amanah Perda kan harus terbuka melalui ekspos media," tandas Hidayat.
Komisi C juga berencana memanggil kembali Biro Perekonomian untuk menjelaskan soal pembentukan pansel, sebab arah legislatif adalah mendorong adanya reformasi yang dimulai dari hulunya.
"Hulunya di mana? Mulai rekrutmen jajaran direksi dan komisaris itu harus transparan dan on the track tadi," katanya.
Setelah terjaring orang-orang yang kompeten sesuai core business-nya, maka separuh sudah terselesaikan. Tinggal pengembangan-pengembangan bisnis yang harus dilakukan oleh jajaran terpilih.
Di saat itu pula, ke depan Komisi C mendorong semua BUMD milik Pemprov Jatim untuk bisa IPO (Initial Public Offering) alias go public karena selama ini hambatannya di modal.
"Ke depan kita dorong BUMD-BUMD kita ini untuk menata diri, sehingga hambatan modal itu tidak terjadi karena masyarakat bisa berpartisipasi sekaligus bisa mengontrol," tuntas Hidayat.{*}
» Baca Berita Terkait BUMD Jatim