Didakwa Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Ajukan Eksepsi

SIDANG JUAL BELI JABATAN: Sidang perdana eks Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat perkara jual beli jabatan. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang menjadi terdakwa dalam perkara jual beli jabatan, lewat tim kuasa hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU," kata Kuasa Hukum Novi, Tis'at Afriyandi.
"Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," sambungnya.
Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan JPU yang dinilai kabur.
Dakwaan mana yang dianggap kabur? "Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim," kata Tis'at"Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," tandasnya.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021), Novi didakwa melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk pada periode masa jabatan 2018-2023.
JPU KPK, Andie Wicaksono menyebut, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Kemendagri) Nomor 131.35-5901 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk dan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.Menurutnya, terdakwa juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, karena memaksa para kepala desa (Kades) yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Dalam kasus ini, Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
» Baca Berita Terkait KPK, Korupsi