BSPS di Sumenep Dikorupsi Rp 26,3 M, Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka!

Reporter : -
BSPS di Sumenep Dikorupsi Rp 26,3 M, Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka!
DITAHAN: Empat tersangka program BSPS di Sumenep ditahan Kejati Jatim. | Foto: Kejati Jatim

SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak Juli 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

“Jadi pada hari ini kita lakukan penetapan tersangka, sekaligus kita lakukan penahanan terhadap empat orang,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Selasa (14/10/2025).

Keempat tersangka, masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten (Korkab), serta AAS, WM, dan HW merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

“Satu orang koordinator kabupaten, kemudian tiga orang TFL atau pendamping. Memang ada satu yang statusnya ndak jelas, apakah dia TFL atau bukan, tapi karena peranannya kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terhadap keempat tersangka, lanjut Wagiyo, dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.

Total Bantuan Rp 109,8 M

Terkait kronologi perkara, Wagiyo menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 Sumenep menerima bantuan BSPS dengan total anggaran Rp 109,8 miliar yang didistribusikan ke 143 desa di 24 kecamatan. Sedangkan keseluruhan desa di Sumenep sebanyak 330 dan 27 kecamatan.

Anggaran Rp 109,8 miliar tersebut diberikan kepada 5.490 orang, masing-masing mendapat Rp 20 juta. Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

“Namun dalam prosesnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini dilakukan pemotongan oleh para tersangka, yang pada saat itu bertugas selaku koordinator kabupaten atau tenaga pendamping,” terangnya.

Para tersangka, melakukan pemotongan antara Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta sebagai komitmen fee dan biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta.

“Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 26,3 miliar. Jadi kerugian sudah ada, bukti juga sudah kita dapatkan dan sudah cukup, hari ini kita lakukan penahanan,” papar Wagiyo.

“Tidak berhenti di sini, kita terus menggali adanya kemungkinan tersangka lain. Tentu semua nanti berdasarkan alat bukti yang berkembang di penyidikan maupun persidangan,” imbuhnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.