Sentil Surabaya Khofifah Minta Jaga Tata Krama Rujukan

ADA TATA KRAMA: Khofifah dan Joni Wahyuhadi, ada tata krama dan regulasi sistem rujukan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal tata krama dan regulasi referral system atau sistem rujukan rumah sakit (RS) terkait pasien Corona (Covid-19).
Hal itu menanggapi gaduh terkait RSUD dr Soetomo yang dibanjiri pasien rujukan tanpa koordinasi. Akibatnya 35 pasien terinfeksi Covid-19 dari Surabaya 'telantar' di IGD sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi (16-17/5/2020).
Agar insiden serupa tak terulang, Khofifah meminta setiap Pemda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Jatim, untuk menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien demi kebaikan bersama.
"Tolong tetap jaga tata krama, regulasi dan mekanisme rujukan. Kalau misalnya kemudian membawa pasien tidak dikoordinasikan, rumah itu, lembaga itu, ada komandannya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5/2020).Sebelumnya, Dirut RSUD dr Soetomo, dr Joni Wahyuhadi mengeluhkan rumah sakit yang dipimpinnya 'digeruduk' pasien terinfeksi Corona tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Pasien tersebut ada yang datang sendiri, sebagian dibawa tim Command Center 112 milik Pemkot Surabaya. Sampai-sampai ada perawat membuat tulisan yang ditempel di pintu kaca IGD, meminta jeda waktu untuk melakukan evakuasi dan disinfeksi ruangan.
Apalagi, kata Joni, pasien tersebut ditaruh begitu saja dan ditinggal. "Ini menyalahi PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No 1/2012 (tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan). Secara etika tidak baik!Khofifah menambahkan, tata krama dan regulasi referral system perlu dijaga dan dihormati karena masing-masing lembaga punya tertib administrasi. Terlebih menyangkut ketersediaan bed, karena pasien Covid-19 membutuhkan penanganan khusus.
"Kasihan kalau pasien langsung ditaruh, terus ditinggal. Siapa yang naruh di situ, kemudian bed-nya ada apa tidak, karena sesungguhnya di Radar Covid itu bisa diklik: Oh bed-nya tinggal sekian, oh ini full dan seterusnya. Kalau tidak seperti itu, nanti dianggap oleh pasien kok digeledakno (ditelantarkan)," paparnya.Karena itu, tandas Khofifah, "Saya minta tolong, masing-masing tim memahami tata krama ini, menghormati masing-masing institusi yang punya regulasi, dan regulasinya itu ada di menteri kesehatan juga. Jadi ada regulasi bagaimana referrel system, sistem rujukan itu ada."
Mandat Jaga Warga
Lagi pula, referral system sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 1 Tahun 2012 tentang Sitem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Selain itu, Khofifah juga menjelaskan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di PP 21, pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Lalu di ayat dua disebutkan dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak tersedia, maka Pemkab/Pemkot bisa meminta bantuan ke kabupaten/kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.
Masih di pasal yang sama, disebutkan Pemkab/Pemkot yang meminta bantuan ke Pemda terdekat diwajibkan menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten kota yang lain yang mengirimkan bantuan."Lha kalau ini kemudian mengevakuasi ditaruh rumah sakit, ditinggal. Saya ingin mengajak kepada kita semua, kita semua punya tugas kewajiban memberikan perlindungan terhadap nyawa dan jiwa dari warga dimana kita mendapatkan mandat," katanya.
"Jadi saya minta tolong masing-masing kemudian menyadari. Kalau belum tahu aturan ini, mudah-mudahan sekarang sudah mau membaca PP 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana," kata Khofifah.Bagaimana dengan Pemprov Jatim? "Kalau kita bukan diminta, kita sudah support dari awal. Jadi di ayat ke-4, kalau memang kabupaten/kota terdekat tidak memungkinkan maka bisa minta bantuan kepada Pemprov. Kalau ini enggak pakai minta, kita sudah support dari awal," tandasnya.
» Baca Berita Terkait Wabah Corona, PSBB