Sekdaprov: Kalau Larang Shalat Ied, Dosa Saya Tambah Banyak

SHALAT IED: Heru Tjahjono, shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar terapkan protokol Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Meski pandemi Corona (Covid-19) belum kunjung surut, Pemprov Jatim tak melarang shalat Idul Fitri (Ied) di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Hal itu tertuang lewat surat Nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifiat takbir dan shalat Ied, yang ditujukan kepada ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Al Akbar tertanggal 14 Mei 2020. "Melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok-kelompok agama yang menghadap kepada Ibu Gubernur dan kami juga mendapat beberapa masukan. Tentunya setelah ada edaran MUI, surat itu persis dengan surat edaran MUI," kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Jumat (15/5/2020) malam. Meski membolehkan Masjid Al Akbar dipakai untuk shalat Ied berjamaah, tandas Heru, tetap memenuhi standar protokol Covid-19. "Mulai masuk (jamaah) sudah dipisah, antreannya juga sudah diarahkan, setelah itu jaraknya (antarjamaah) satu sampai dua meter," katanya. "Sandal tidak boleh ditinggal di luar, harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal pada saat selesai itulah yang mulai berjubel. Kita siapkan kresek baru, jadi langsung pulang," sambungnya. Begitu juga dengan khotbah tidak boleh terlalu panjang. Lalu shaf shalat diterapkan physical distancing dengan jarak satu sampai dua mater, bahkan masih akan diperlebar lagi. "Ini khusus Masjid Al Akbar. Karena bagaimanapun juga, kalau saya melarang shalat terus dosa saya tambah banyak," seloroh Heru. Lantas bagaimana dengan masjid lainnya atau mushala? Heru menyebut diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing, tapi prototype-nya tak berbeda.
IMBAUAN: Surat Pemprov Jatim perihal imbaun kaifiat takbir dan shalat Ied di Masjid Al Akbar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS IMBAUAN: Surat Pemprov Jatim perihal imbaun kaifiat takbir dan shalat Ied di Masjid Al Akbar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona, PSBB
