Tutup Celah Korupsi Pemprov Jatim Bentuk Biro Khusus

Reporter : barometerjatim.com -
Tutup Celah Korupsi Pemprov Jatim Bentuk Biro Khusus

TUTUP CELAH KORUPSI: Khofifah saat menggelar rapat dengan jajarannya di Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadi.

Tak mengherankan, jika mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait pengadaan dan jasa.

Nah, untuk mempersempit dan menutup celah tersebut, Pemprov Jatim menerapkan strategi khusus dengan membentuk biro khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa serta e-katalog lokal.

Biro di bawah Sekretariat Daerah tersebut mulai aktif per 2 Januari 2020. Tugas yang dikerjakan di antaranya mapping paket pekerjaan beserta nilainya, dan melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP.

Lalu melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE, serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (Pokja).

Kita memerlukan sebuah sistem dan strategi khusus berkaitan pengadaan barang dan jasa," kata Khofifah di Surabaya, Minggu (12/1/2020).

Hal itu seiring dengan arahan ketua KPK pada Rakor sinergitas pemerintahan se-Jatim  beberapa waktu lalu, bahwa pengadaan barang dan jasa sangat berpotensi dengan hal-hal yang cenderung koruptif.

"Saya ingin ke depan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel, transparan dan tersistem," ujarnya.

Khofifah menambahkan, sistem yang kuat ini diperlukan mengingat adanya permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron.

Di antaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, dan adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan atau pelaksanaan kontrak).

Selain itu, dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya, serta  belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Salah satu akar permasalahan pengadaan barang dan jasa yaitu karena adanya perencanaan yang belum baik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, jelasnya.

Dalam pengelompokan perkerjaan pengadaan barang dan jasa, lanjut Khofifah, terdapat tiga paket strategis yang menjadi dasar. Yakni pekerjaan yang membutuhkan waktu pekerjaan lama seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang import, dan pekerjaan jasa konsultansi.

Paket kedua, yakni pekerjaan yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar, dan ketiga pekerjaan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kami telah mengelompokkan pekerjaan strategis ke dalam tiga paket. Dan hingga saat ini, berdasarkan data yang ada paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Jatim telah terdata mulai bulan Januari hingga Agustus 2020, tukasnya.

» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim, Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.