Pengamat: Bambang DH Bisa Jadi Tersangka Seumur Hidup

-
Pengamat: Bambang DH Bisa Jadi Tersangka Seumur Hidup
BISA TERSANGKA SEUMUR HIDUP: Bambang DH (kanan) bisa menjadi tersangka seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Japung. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG SURABAYA, Barometerjatim.com Status tersangka Bambang DH dalam kasus jasa pungut (Japung) Pemkot Surabaya tak berujung. Selama enam tahun, sejak 2012, sudah 10 kali berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati dikembalikan. Jika tak segera ada kejelasan, bisa jadi ketua Badan pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan itu akan menyandang status tersangka seumur hidup. "Status tersangka tidak ada masa kedaluwarsanya," tutur pengamat yang juga praktisi hukum alumni LBH Malang, Wiwied Tuhu Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/12). Baca: 6 Tahun! Kasus Japung Bambang DH Masih Mengapung Menurut Wiwied, ada dua langkah yang dapat ditempuh. Pertama, tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan. Jika menang, "Otomatis status tersangka gugur," ujarnya. Kedua, jika penyidik Polda Jatim merasa tidak cukup bukti, maka harus berani mengambil keputusan untuk melakukan penghentian penyidikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Baca: Kasus Japung, Status Tersangka Bambang DH Tak Berujung Sebab, penetapan status tersangka didasari minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup. "Kalau tidak cukup bukti yang dihentikan saja," tegasnya. Status tersangka Bambang DH ini mengapung selama enam tahun, karena Kejati Jatim tak kunjung menyatakan berkas yang diserahkan penyidik Polda P21 alias sempurna. Bahkan hingga 10 kali Polda bolak-balik. Terus Lengkapi Berkas Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, terakhir pengembalian berkas pada 26 Januari 2018 dan hingga kini belum dikembalikan penyidik Polda Jatim. "Berkas Bambang DH P19 (belum sempurna) ke-sepuluh kali," ujarnya. Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Mangera menegaskan, hingga kini penyidik masih berupaya meneliti dan melengkapi permintaan Kejati. Baca: Hari Antikorupsi, Penanganan Korupsi P2SEM di Kejati Macet! Namun terkait materi yang harus dilengkapi, Barung enggan mengungkap. "Pokoknya saat ini kami masih meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum," katanya. Bambang DH sendiri belum bisa dihubungi terkait dengan kasusnya ini, termasuk pesan singkat yang dikirim belum juga dibalas. ยป Baca Berita Terkait Korupsi, Bambang DH
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.