Kasus Japung, Status Tersangka Bambang DH Tak Berujung

-
Kasus Japung, Status Tersangka Bambang DH Tak Berujung
TAK BERUJUNG: Babang DH saat mengikuti sidang paripurna DPRD Jatim. Kasus dana Japung yang menyeretnya sebagai tersangka hingga kini tak berujung. | Foto: Barometerjatim.com/DOK SURABAYA, Barometerjatim.com Empat orang: Musyafak Rouf (mantan Ketua DPRD Surabaya) Muklas Udin (mantan Asisten II Pemkot Surabaya), Sukamto Hadi (mantan Sekretaris Kota Surabaya) dan Purwito (mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya) telah merasakan mendekam di penjara akibat kasus korupsi dana jasa pungut (Japung). Keempatnya telah menghirup udara bebas. Namun kasus ini masih menyisakan satu nama: Bambang DH, politikus PDI Perjuangan yang mantan Wali Kota Surabaya. Bertahun-tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum juga menjalani proses pengadilan. Berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21, terpingpong berkali-kali antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Dana Japung dicairkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2009 semasa Bambang DH menjadi wali kota. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang menemukan pelanggaran lalu mengusutnya setahun kemudian. Total kerugian negara mencapai Rp 720 juta. Baca: KPK Mulai Menyasar Sejumlah Perwira Polisi Pada 2012, Polda mengembangkan perkara tersebut. Setahun kemudian penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. Anggota Komisi A DPRD Jatim itu disangka ikut berperan atas terjadinya pelanggaran hukum terkait pencairan dana Japung. Namun empat tahun berjalan, perkara Bambang DH tak berujung. Berkasnya tak kunjung dinyatakan sempurna oleh jaksa peneliti pada Kejati Jatim dan selalu berakhir kembali ke penyidik Polda. Polisi pun bersusah payah memenuhi petunjuk jaksa, tetapi berkas tak juga sempurna. Sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimintai pendapat untuk supervisi di hadapan polisi dan jaksa. Tak Kunjung P21 Sekian lama tak terdengar kabarnya, Februari 2017, penyidik Polda kembali menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Tapi, lagi-lagi jaksa mengembalikannya. Ini untuk kali kesembilan berkas Bambang DH dinyatakan tidak sempurna alias P19. Status tersangka Bambang DH pun menggantung bertahun-tahun. "Karena syarat materiil tidak terpenuhi. Kejaksaan belum menerima berkas itu lagi dari Polda," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung pada wartawan, Selasa (16/5). Tapi Polda tak patah arang untuk menuntaskan berkas sesuai keinginan jaksa. "Kita akan lakukan koordinasi lagi dengan kejaksaan. Kita akan penuhi apa yang diminta kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag