Usut ASN di Kampanye Sandi, Bawaslu Punya Waktu 7 Hari

ADA PELANGGARAN?: Sandiaga usai meresmikan Roemah Joeang Relawan di Lamongan (foto kiri) dan anggota Bawaslu, Amin Wahyudin. | Foto: Barometerjatim.com/IST/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kampanye Cawapres nomor urut dua, Sandiaga Uno di Kabupaten Lamongan, Selasa (4/12) lalu meninggalkan 'aroma tak sedap', yakni dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan belum dapat mengambil tindakan lantaran masih proses pengumpulan bukti.
"Bawaslu belum sampai proses penindakan, karena belum ada laporan yang masuk terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye Sandiaga Uno kemarin," kata Anggota Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Amin Wahyudin.
Baca: Kebijakan Pertanian dan Pangan, Sandi Haram Intervensi Asing!
Mengapa masih perlu laporan, bukankah pihak Bawaslu ikut memantau langsung kampanye Cawapres yang akrab disapa Sandi itu di Lamongan?
Amin menjelaskan, proses tindaklanjut terhadap pelanggaran Pemilu memiliki dua pintu masuk, yakni berdasarkan laporan masyarakat dan temuan langsung Bawaslu.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu, papar Amin, diperlukan adanya unsur material yang mendukung pelanggaran tersebut. Seperti barang bukti pelanggaran dan saksi, sehingga peristiwa atau kejadian dapat terpenuhi menjadi temuan pelanggaran.
Baca: Idola Baru Emak-emak, Sandi Dititipi Baju untuk Mpok Nur
"Bawaslu saat ini masih mengumpulkan bukti dan saksi, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye Sandiaga Uno, dan Bawaslu punya waktu tujuh hari," ungkapnya.
Selanjutnnya, Bawaslu akan menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan, apakah dugaan pelanggaran tersebut dapat ditetapkan menjadi temuan atau tidak, berdasarkan bukti dan unsur lainnya yang terkumpul.
Baca: Pengamat: Reuni 212 Beri Prabowo Insentif Elektabilitas
Amin menambahkan, dalam hal dugaan pelanggaran keterlibatan ASN di kampanye Sandiaga, ada dua potensi pelanggaran yaitu pelanggaran asas netralitas bagi ASN, dan pidana Pemilu bagi paslon yang berkampanye.
"Apabila temuan itu benar, baru diregistrasi dan Bawaslu akan melakukan proses penindakan pelanggaran tersebut dalam waktu 14 hari kerja," terangnya.
Curhat Kenaikan Gaji
Sebelumnya, Bawaslu dalam kegiatan pengawasan menemukan sejumlah ASN hadir saat Sandiaga meresmikan Roemah Joeang Relawan Prabowo-Sandi di Jalan Basuki Rahmat, Lamongan.
Bahkan salah seorang ASN berinisial TK yang mengaku sebagai kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Babat, terang-terangan curhat kepada Sandi.
Baca: Usai Tempe Setipis Kartu ATM, Kini Sandi Dicurhati Perajin Peci
Di hadapan Sandi, Tutik yang mengklaim mewakili PNS di Kecamatan Babat, mengeluhkan besaran gaji PNS yang tidak pernah naik sejak awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ยป Baca Berita Terkait Sandiaga Uno, Pilpres 2019, Lamongan