Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya selama Ramadhan Berkurang 1 Jam per Hari, Lihat Detailnya!

SURABAYA | Barometer Jatim – Selama Ramadhan 1446 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bakal berkurang sekitar 1 jam setiap harinya. Dari semula 37 jam 30 menit dalam seminggu 5 hari kerja tidak termasuk jam istirahat, menjadi 32 jam 30 menit 5 hari kerja tidak termasuk jam istirahat.
Aturan kerja tersebut, ditetapkan Pemkot Surabaya lewat Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkot Surabaya.
SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan pada 27 Februari 2025 yang ditujukan kepada para asisten, seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), camat, hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.
Menurut Ikhsan dalam SE, penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 21/2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Serta, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73/2024 tentang hari kerja dan jam kerja instansi dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ikhsan merinci, aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 Hijriyah yakni Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB," jelas Ikhsan.
Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada Ramadhan. Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ikhsan menuturkan Pemkot Surabaya menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadhan yakni sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
"Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan," katanya.
Di akhir SE, Ikhsan mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur