Siap-siap! Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT DABN

SURABAYA | Barometer Jatim – Apa kabar pengusutan dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU)?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kuntadi menyampaikan status kasus sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman, semoga kita selesaikan,” katanya usai menghadiri acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Dia juga memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif dan didasarkan pada alat bukti yang ada. “Sudah ada 26 saksi yang kami mintai keterangan,” terangnya.
Penanganan kasus, tandasnya, juga tidak menghentikan jasa kepelabuhanan di PT DABN. “Pelayanan tetap berjalan, namun kasus korupsinya kita selesaikan,” tegasnya.
Saat ini, Direktur Utama PT DABN dijabat Andri Irawan, menggantikan Hadi Mulyo Utomo yang bergeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT PJU.
Geledah Empat Lokasi
Sebelumnya, Selasa, 19 Agustus 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang terjadi sejak 2017 hingga 2025.
Empat lokasi tersebut, pertama, kantor PT PJU di Jalan Pemuda 6 Surabaya. Kedua, kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir 181–183, Kabupaten Gresik.
Ketiga, kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Keempat, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Digeledah Kejati Jatim, Manajer Operasional PT DABN, Candra Kurniawan menyampaikan pihaknya bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan dengan baik. PT DABN juga berkomitmen mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap,” terang Candra dalam keterangannya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono tidak mempermasalahkan proses penanganan dugaan korupsi di PT DABN.
“Saat ini kami sedang melakukan perbaikan. Salah satunya menjadikan (PT DABN) sebuah BUMD, ya spin-off,” ujarnya.{*}
| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur