DITUNTUT 1 TAHUN 6 BULAN: Rohayati menunjukkan ekspresi sedih usai dituntut JPU KPK pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (13/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Rohayati
Terdakwa: 100 Persen Kabil Mubarok Bohong
JANGAN BOHONG: Bambang Heryanto (kiri) dan Rohayati (tengah) menilai Kabil Mubarok bohong saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan suap setoran triwulan DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (18/9). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Istilah Uang Suap: Saroong, Setoran Berkurang:Tipis-tipis
ADA 'SAROONG' DI PENGADILAN TIPIKOR: JPU KPK saat mencecar anggota Komisi B DPRD Jatim, Ninik Sulistyaningsih yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/9). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Gubernur Soekarwo: Tanya Rohayati-Bambang, Apa Pernah Saya Minta?
Kesaksian Sekretaris Dinas Pertanian (Distan) Istidjab membuat sorotan publik mengarah ke Gubernur Jatim, Soekarwo. Benarkah ikut terlibat?
Dakwaan JPU KPK: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B DPRD Jatim!
SURABAYA, Barometer Jatim – Dugaan suap setoran triwulan tampaknya bakal menyeret banyak orang ke meja hijau. Mencermati dakwaan JPU KPK, uang yang diterima tersangka Mochammad Basuki dan Kabil Mubarok disebut mengalir ke semua anggota Komisi B DPRD Jatim.
Dari Dua Kadis: Basuki Terima Rp 250 Juta, Kabil Rp 225 Juta
DUGAAN SUAP 'SETORAN TRIWULAN': Terdakwa Rohayati (foto kiri) serta Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat, secara terpisah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/8). | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURI
Tiga Tersangka Dititipkan KPK di Rutan Medaeng
TERSANGKA DUGAAN SUAP: (Dari kiri) Rohayati, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat, ketiganya dititipkan KPK di Rutan Medaeng sejak 3 Agustus. | Foto: Ist