Terdakwa: 100 Persen Kabil Mubarok Bohong
JANGAN BOHONG: Bambang Heryanto (kiri) dan Rohayati (tengah) menilai Kabil Mubarok bohong saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan suap setoran triwulan DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (18/9). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat yang berjam-jam duduk di kursi terdakwa hanya tersenyum kecut mendengar kesaksian Kabil Mubarok. Terlebih dia mengaku tidak tahu menahu soal setoran triwulan ke Komisi B DPRD Jatim.
Begitu diberi kesempatan majelis hakim untuk bertanya atau menanggapi kesaksian Kabil, keduanya kompak mengatakan, "100 persen Pak Kabil Mubarok bohong," katanya dalam sidang lanjutan dugaan suap setoran triwulan DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (18/9).
Pun demikian dengan terdakwa Kepala Dinas Peternakan nonaktif, Rohayati. Meski dengan bahasa berbeda, dia menegaskan kalau keterangan Kabil bohong.
Baca: Uang Dugaan Hasil Korupsi, Ternyata Masih Dikorupsi
Anang Basuki, misalnya, menyebut Kabil bohong kalau tidak tahu bahwa tas yang diberikan kepadanya dalam satu pertemuan di daerah Ketintang berisi uang, bukan proposal. "Bohong dia Pak Hakim, Pak Kabil tahu semua karena dia yang aktif," katanya.
Tak hanya terdakwa, majelis hakim juga mengingatkan Kabil agar tak memberikan kesaksian bohong. Sebab, dari empat tersangka yang dihadirkan sebagai saksi hanya Kabil yang tidak mengakui adanya setoran dari OPD Pemprov Jatim.
"Jujur saja, saya mulai enggak suka dengan (saksi) yang tidak jujur," katanya sambil menatap Kabil.
Bahkan hakim mengingatkan konsekuensi terkait kesaksian bohong di persidangan. "Konsekuensi dari keterangan palsu tahu? tanya Hakim. "Iya, Yang Mulia," jawab Kabil. "Pasal 242 KUHP ancaman pidananya 7 tahun lho," sambung Hakim. "Iya, iya, Yang Mulia," kata Kabil sambil tertunduk.
Beratkan Diri Sendiri
Sementara pengacara Bambang Heryanto, Suryono Pane menyayangkan keterangan Kabil yang tidak sama dengan barang bukti yang ditunjukkan JPU KPK. "Itu sangat disayangkan, karena akan memberatkan diri sendiri atau justru membuat kasus baru dia," katanya.
Suryono juga menilai tak hanya Kabil yang memberikan keterangan bohong, tapi juga saksi dari anggota Komisi B DPRD Jatim. "Tidak hanya satu ya, termasuk tadi keterangan Yudha (Pranaya Yudha Mahardhika), Ninik (Ninik Sulistyaningsih) kan enggak sama dengan keterangan JPU terkait bukti percakapan di WA tadi," bebernya.
Sebaliknya, Suryono melihat kesaksian Mochamad Basuki hampir 100 persen sama dengan BAP. "Tapi kalau Kabil tidak sama. Tadi kan majelis hakim juga sudah sampaikan, silakan JPU menindaklanjuti keterangan Kabil," katanya.
Baca: Target Setoran Rp 3,07 Miliar, Baru Cair Rp 485 Juta
Sedangkan JPU KPK, Ati Novianti saat ditanya soal pertentangan kesaksian Basuki dan Kabil, dia menuturkan akan mendalaminya lagi karena berkas keduanya terpisah.
Nanti akan kami dalami lagi untuk menjadi masukan teman-teman di penyidikan, katanya usai persidangan.
Terhadap yang tidak mengakui, kan masih ada sidang lanjutan untuk keempat terdakwa. Nanti bisa dielaborasi lagi, ditindaklanjuti, didalami lagi.,
Bagaimana dengan saksi yang memberikan keterangan bohong? "Seperti yang disampaikan majelis hakim, pasal 242 KUHP bisa diterapkan kepada mereka. Kalau itu perintah langsung majelis hakim kami segera tindaklanjuti," jelasnya.