Suap DPRD Jatim, Rohayati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Reporter : barometerjatim.com -
Suap DPRD Jatim, Rohayati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

DITUNTUT 1 TAHUN 6 BULAN: Rohayati menunjukkan ekspresi sedih usai dituntut JPU KPK pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (13/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Rohayati tak bisa menyembunyikan raut wajah sedih serta mata berkaca-kaca, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohayati berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan," kata JPU KPK, Budi Nugraha dkk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).

Dalam sidang yang berlangsung satu jam lebih tersebut, mulai pukul 09:55 hingga 11:05 WIB, JPU KPK menilai mantan kepala Dinas Peternakan Jatim itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, terkait dugaan suap setoran triwulan ke Komisi B DPRD Jatim.

Baca: Kasus Suap, Eks Kadistan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) HUKPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU KPK menyebut hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, bersikap jujur dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Selain itu, KPK menyetujui mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) yang diajukan terdakwa.

Baca: Dugaan Suap, Komisi B: Semua Akan Terang di Persidangan

"Terdakwa memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat kuat, sehingga penuntut umum bisa mengungkap tindak pidana yang dimaksud serta efektif mengungkap pelaku tindak pidana lainnya dalam kasus ini," paparnya.

Usai persidangan, Rohayati enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan. Namun penasihat hukumnya, Ari Nizam menuturkan, ada hal-hal yang akan disampaikan saat pledoi.

"Pertama, ini (dugaan pemberian suap) kan bukan inisiatif beliau. Ada serangkaian yang harus diungkapkan, kan enggak mungkin satu orang, ada banyak. Dan permintaan itu bukan terdakwa yang mengasih, tapi diminta (Komisi B DPRD Jatim)  yang diakui Mochamad Basuki," katanya.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar Jumat, 20 Oktober 2017.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.