Dari Dua Kadis: Basuki Terima Rp 250 Juta, Kabil Rp 225 Juta

Reporter : barometerjatim.com -
Dari Dua Kadis: Basuki Terima Rp 250 Juta, Kabil Rp 225 Juta

DUGAAN SUAP 'SETORAN TRIWULAN': Terdakwa Rohayati (foto kiri) serta Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat, secara terpisah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/8). | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURI

SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang perdana dugaan suap setoran triwulan dari sejumlah dinas Pemprov Jatim ke oknum Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/8), mengungkap aliran dan jumlah uang dugaan suap.

Sidang digelar dua kali untuk tiga terdakwa. Pertama, untuk terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Jatim nonaktif, Rohayati. Sedangkan sidang kedua menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Kadis Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat.

Dalam dakwaaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Rohayati menjabat Kadis Peternakan sejak September 2016. Begitu duduk di kursi Kadis, oleh oknum anggota Komisi B DPRD Jatim langsung diminta uang iuran triwulanan.

Baca: Ajukan Justice Collaborator, Bambang Siap Buka-bukaan

Hal sama dialami Bambang yang menjabat Kadis Pertanian sejak Januari 2017. Dia juga diminta oknum dari Komisi B untuk membayar uang iuran triwulanan. Alasan setoran ini kelanjutan dari komitmen dari penjabat sebelumnya.

Pada medio Februari sampai Juni 2017, Rohayati disebut dalam dakwaan telah menyerahkan uang kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim kala itu, Mochammad Basuki dan Kabil Mubarok (berkas terpisah) sebesar Rp 175 juta. Masing-masing, Rp 100 juta diterima Basuki dan Rp 75 juta diterima Kabil.

"Uang diberikan melalui staf Komisi B, Rahman Agung (berkas terpisah). Uang tersebut untuk melancarkan persetujuan atas anggaran dan rencana kerja Dinas Peternakan 2017 dan memuluskan pembahasan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif yang terkatung-katung sejak 2014," papar JPU KPK, Budi Nugraha.

Baca: Kabil Mubarok Tersangka, Siapa Menyusul?

Adapun Bambang, lanjut Budi, didakwa pernah menyetor total Rp 300 juta. Masing-masing Rp 150 juta diterima Basuki dan Kabil. "Uang diberikan terdakwa untuk melancarkan persetujuan DPRD Jatim, atas anggaran dan rencana kerja dinas yang dipimpinannya," ujarnya.

Dengan demikian, untuk setoran triwulanan dari kedua Kadis tersebut, Basuki menerima Rp 250 Juta dan Kabil Rp 225 Juta.

DAKWAAN JPU KPK (Dugaan Suap Setoran Triwulan Dinas-Komisi B DPRD Jatim) Setoran Triwulan dari Rohayati Total: Rp 175 Juta Diterima Basuki: Rp 100 Juta Diterima Kabil: Rp 75 Juta Setoran Triwulan dari Bambang Total: Rp 300 Juta Diterima Basuki: Rp 150 Juta Diterima Kabil: Rp 150 Juta Uang setoran adalah bagian dari komitmen Kadis untuk membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B DPRD Jatim, terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Jatim. Pembayaran dilakukan setiap triwulan.DAKWAAN JPU KPK (Dugaan Suap Setoran Triwulan Dinas-Komisi B DPRD Jatim) Setoran Triwulan dari Rohayati Total: Rp 175 Juta Diterima Basuki: Rp 100 Juta Diterima Kabil: Rp 75 Juta Setoran Triwulan dari Bambang Total: Rp 300 Juta Diterima Basuki: Rp 150 Juta Diterima Kabil: Rp 150 Juta Uang setoran adalah bagian dari komitmen Kadis untuk membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B DPRD Jatim, terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Jatim. Pembayaran dilakukan setiap triwulan. Dakwaan JPU KPK | Grafis by Zhaafir Arkan SR - Barometerjatim.com

Budi menambahkan, uang setoran yang diberikan kedua terdakwa adalah bagian dari komitmen Kadis untuk membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan dan pemantauan dari dewan. Sedangkan pembayarannya dilakukan setiap triwulan.

Baca: KPK Obok-obok Jatim, Polda Merasa Tetap Juara

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Semua setuju sidang dilanjutkan ke materi pokok perkara.

"Kami tidak ajukan eksepsi. Klien saya ingin segera memperoleh kepastian hukum. Lebih cepat lebih baik," ujar Suryono Pane, penasihat hukum Bambang kepada wartawan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.