Dakwaan JPU KPK: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B DPRD Jatim!

Reporter : -
Dakwaan JPU KPK: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B DPRD Jatim!
Dakwaan JPU KPK | Grafis by Zhaafir Arkan SR Barometerjatim.com

SURABAYA, Barometer Jatim – Dugaan suap setoran triwulan tampaknya bakal menyeret banyak orang ke meja hijau. Mencermati dakwaan JPU KPK, uang yang diterima tersangka Mochammad Basuki dan Kabil Mubarok disebut mengalir ke semua anggota Komisi B DPRD Jatim.

Uang tersebut berasal dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim nonaktif) serta Rohayati (Kadis Pertanian Jatim nonaktif). "Dalam dakwaan disampaikan," kata Suryono Pane, penasihat hukum Bambang kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Dalam dakwaan, jaksa menyampaikan, Rohayati menyerahkan total uang Rp 175 juta kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim saat itu, Basuki dan Kabil (berkas terpisah). Uang diserahkan melalui staf Komisi B, Rahman Agung (berkas terpisah). Sedangkan Bambang menyerahkan uang kepada Basuki dan Kabil total Rp 300 juta.

Uang setoran triwulan tersebut kemudian diserahkan ke anggota Komisi B berinisial NS. "Untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," demikian bunyi dakwaan oleh JPU pada KPK, Budi Nugraha dkk.

Terkait dakwaan jaksa, Suryono menegaskan bahwa kliennya tidak tahu-menahu soal pembagian uang ke seluruh anggota Komisi B. Menurutnya, Bambang hanya berhubungan dengan Basuki dan Kabil.

"Klien saya ngasih duitnya cuma ke Kabil dan Basuki, kalau dari Kabil dan Basuki ke yang lain, klien saya tidak tahu," tandasnya.

Basuki dan Kabil saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK dan sudah berstatus tersangka serta ditahan. Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi B DPRD Jatim juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Lihat saja saat pemeriksaan nanti," kata Jaksa Budi Nugraha kepada wartawan saat ditanya soal dugaan 'bancakan' uang suap yang dinikmati seluruh anggota Komisi B.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah OPD Pemprov Jatim ke Komisi B selaku mitra kerjanya di DPRD Jatim.

OTT ini sempat bikin 'goyang' gedung dewan dan gubernuran. Tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain Bambang, Rohayati dan Anang, empat lainnya yakni Basuki, Kabil serta dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.{*}

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.