Tiga Tersangka Dititipkan KPK di Rutan Medaeng

Reporter : barometerjatim.com -
Tiga Tersangka Dititipkan KPK di Rutan Medaeng

TERSANGKA DUGAAN SUAP: (Dari kiri) Rohayati, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat, ketiganya dititipkan KPK di Rutan Medaeng sejak 3 Agustus. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Sejak Kamis, 3 Agustus 2017, tiga tersangka dugaan suap setoran triwulan di lingkungan Komisi B DPRD Jatim dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif, Rohayati; dan ajudan Bambang di Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Kepala Rutan Medaeng, Bambang Haryanto, kepada wartawan membenarkan kalau ketiganya dititipkan KPK sejak 3 Agustus lalu dan saat ini ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. "Iya (di Mapenaling)," kata Bambang.

Baca: Ajukan Justice Collaborator, Bambang Siap Buka-bukaan

Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Rutan Medaeng setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK. Penyidik lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut atau pelimpahan tahap kedua.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua, JPU KPK bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun hingga kini berkas tersebut belum diterima pengadilan. "(Berkas perkara suap DPRD Jatim) belum (diterima)," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko.

Dugaan suap setoran triwulan bakal memunculkan fakta baru dan mengejutkan. Ini setelah salah satu tersangka, Bambang Heryanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) saat disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Kepala Dinas Terlibat Suap, Mustahil Gubernur Tidak Tahu

JC, kata Suryono, diajukan kliennya dengan harapan mendapat keringanan menjalani hukuman setelah proses sidang nanti. Alasan lainnya, dalam perkara ini Bambang merasa tidak menyuap tetapi terpaksa melakukan pelanggaran pidana karena dalam kondisi tertekan.

"Perkara ini sebenarnya tidak layak disebut suap-menyuap. Saya lebih condong dan tepat bahwa perkara ini lebih kepada pemerasan dan pungli. Kenapa demikian? Karena tidak ada yang didapat (Bambang Heryanto). Kecuali misalnya, uang diberikan untuk meloloskan anggaran," papar Suryono.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.