SURABAYA | Barometer Jatim – Meski memberi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mengeluarkan 5 rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim 2023.
Hibah
Pemprov Jatim Kembali Raih WTP, BPK Soroti Kelebihan Belanja Hibah Rp 1,2 M dan Jaminan Tambang Rp 7,5 M!
SURABAYA | Barometer Jatim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti soal belanja hibah Pemprov Jatim, yang disebutnya masih menjadi satu dari empat area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono Diminta Tetap Pakai Fasilitas Kepala Bapenda, Kok?
SURABAYA | Barometer Jatim – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono melantik Bobby Soemiarsono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Korupsi Hibah Jatim: Banding Ditolak! Sahat Akan Terus Melawan Lewat Kasasi?
SURABAYA | Barometer Jatim – Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak akan tetap mendekam di penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Ini setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Sahat Melawan! Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar
SIDOARJO | Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak melawan. Divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim itu mengajukan banding.
Kasus Korupsi Hibah Pokir Selesai di Sahat atau Masih Berkembang? Anggota DPRD Jatim: KPK Jangan Bikin Jantungan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, sudah divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 milir. Kasus selesai di Sahat ataukah masih berkembang?
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M, Ke Mana Duit Haram Sahat Hasil Korupsi Hibah Jatim Mengalir?
SURABAYA, Barometer Jatim – Selain divonis pidana penjara selama 9 tahun, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak juga dihukum membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
JPU KPK Terima Sahat Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 39,5 M: Putusan Hakim Penuhi Rasa Keadilan!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim terhadap Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi prihatin melihat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam perkara korupsi hibah.
Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Air mata Rusdi tak terbendung. Staf Sahat Tua Simandjuntak itu divonis 4 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).