Bongkar Lagi Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka!

SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat sunyi selama 9 bulan sejak Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membogkar korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Lembaga antirsuah yang kini dinakahodai Nawawi Pomolango itu bahkan sudah menetapkan 21 tersangka, pengembangan dari perkara Sahat yang mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap STPS dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
“Bahwa dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” rincinya.
PESAKITAN HIBAH: Sahat Simanjuntak dan Rusdi saat jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Namun Tessa masih merahasiakan nama tersangka. Dia hanya menjelaskan dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ucapnya.
Sebelum menerbitkan sprindik, Tessa menerangkan sejak 8 Juli-12 Juli 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya.
“Serta barang-barang elaktronik, berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik, dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” imbuhnya.
Dalam perkara korupsi hibah pokir DPRD Jatim, Sahat yang divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar masih melakukan perlawanan dengan mengajukan ksasi.
Beda dengan stafnya, Rusdi yang berperan sebagai perantara suap memilih menerima putusan setelah divonis 4 tahun penjara. Pun dengan pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur