Babak Baru Korupsi Dana Hibah Jatim, Siap-siap! KPK Buka Peluang Periksa Khofifah

Reporter : -
Babak Baru Korupsi Dana Hibah Jatim, Siap-siap! KPK Buka Peluang Periksa Khofifah
KAPAN DIPANGGIL KPK?: Khofifah berpeluang dipanggil KPK terkait kasus korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

JAKARTA | Barometer Jatim – Korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim memasuki babak baru. Setelah memenjarakan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka.

Lembaga antirasuah, bahkan membuka peluang untuk memanggil bekas Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Terlebih, ruang kerja keduanya sempat digeledah KPK, tujuh hari pasca OTT Sahat.

“Terkait kapan Gubernur Jatim maupun Wakilnya akan dipanggil, nanti kita akan serahkan kewenangan itu pada teman-teman penyidik ya. Karena pertimbangan apa dan alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, itu ada di penyidik bahannya,” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik juga tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara yang terdahulu maupun di perkara yang sekarang. Jadi kita tunggu saja,” sambungnya.

Bisa Dipanggil Berulang

BAWA BUKTI TERKAIT HIBAH: Petugas KPK usai mengubek-ubek kantor Gubernur Jatim, 21 Desember 2022. | Foto: IST

Bagaimana dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah, mengingat dalam persidangan Sahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terbukti banyak yang 'kebut semalam'?

Menurut Tessa, dalam hal perkara yang baru, apabila memang alat buktinya sama ataupun baru, tidak menutup kemungkinan subjek atau saksi yang dipanggil bisa berulang.

“Jadi memungkinkan, sangat memungkinkan, saksi-saksi yang pernah dipanggil perkara yang lama untuk dipanggil kembali di perkara yang baru ini. Jadi kita tunggu saja,” jelasnya.

Diketahui, usai mengubek-ubek Gedung DPRD Jatim pasca OTT Sahat, KPK kemudian menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Nomor 1 Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Tak hanya ruang kerja Khofifah, KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono -- kini Penjabat (Pj) Gubernur Jatim..

  • BABAK BARU KORUPSI HIBAH JATIM
    > KPK sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
    > Menyita uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya.
    > Beberapa barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya turut disita.
    > Menetapkan 21 tersangka, 4 orang sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
    > Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara.
    > Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Khusus ruangan Adhy Karyono yang ikut disasar, tampaknya KPK mencari jejak hibah Sekdaprov Jatim sebelumnya, Heru Tjahjono -- kini anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih dari Partai Golkar.

Saat itu, Adhy juga memastikan penggeledahan di kantor Gubernur Jatim erat kaitannya dengan kejadian OTT Sahat. “Ya pasti ada hubungannya, KPK menanyain keterangan, perencanaannya, anggaran yang digunakan," katanya.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam, namun hingga Sahat yang bekas Wakil Ketua DPRD Jatim menjalani sidang dan divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Beda dengan Heru Tjahjono yang dihadirkan KPK sebagai saksi pada sidang ke-7 Sahat, Jumat, 23 Juni 2023, bersama dua saksi lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.