GAM Jatim Demo Korupsi Hibah LPJU: Jangan Hanya 4 yang Ditumbalkan, Tangkap Husnul Aqib!

SURABAYA | Barometer Jatim – 4 terdakwa korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Lamongan yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2020 sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 20 Juli 2023.
Yakni Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan selaku penyedia barang yang divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 30 miliar subsider 4 tahun penjara, serta tiga terdakwa lainnya dari kelompok masyarakat (Pokmas) yakni Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.
Namun Gerakan Aktivis dan Mahasiswa (GAM) Jatim masih geram, lantaran Husnul Aqib yang ditudingnya sebagai "otak korupsi" dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut justru tak tersentuh.
Husnul Aqib saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lamongan sekaligus Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim, dan terpilih kembali sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Dapil XIII (Gresik-Lamongan).
GAM Jatim pun turun menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa siang (9/7/2024), sambil mengusung sejumlah poster, di antaranya bertuliskan: Segera Tangkap Husnul Aqib!
Dalam aksinya, massa GAM Jatim menuntut pihak Kejati Jatim membongkar kembali dan meng-take over kasus korupsi proyek hibah yang merugikan negara Rp 47 miliar dari total Rp 64 miliar yang dianggarkan.
"Dalam kasus ini, kami mencurigai bahwa memang sudah terjadi rekayasa hukum di Kejari Lamongan, dimulai dari penyidikan hingga putusan sidang," teriak Korlap Aksi, Musfiq.
Sehingga, lanjut Musfiq, nama Husnul Aqib saat perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejari Lamongan, dan hanya empat orang yang 'ditumbalkan' di kursi pesakitan.
BONGKAR LAGI: Massa GAM Jatim gelar aksi di Kejati Jatim minta bongkar lagi korupsi LPJU. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN
"Menurut kami, keempatnya adalah orang yang sengaja ditumbalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada terduga Husnul Aqib. Padahal, disinyalir runtutan tragedi korupsi dimulai dari Husnul Aqib yang membentuk Pokmas dan menunjuk PT SETI sebagai pihak pelaksana," paparnya.
Karena itu, kalau Kejati Jatim mengambil alih kasus tersebut, Musfiq meyakini akan ada tersangka lain termasuk Husnul Aqib.
“Dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Lamongan bisa bertambah 5 sampai 8 orang atau lebih tersangka baru. Sebab, kesaksian, data, dan fakta lapangan yang mengarah pada keterlibatan Husnul Aqib sudah lebih dari cukup,” katanya.
Selain itu, masih kata Musfiq, jika kasus dugaan korupsi LPJU di Lamongan diambil alih Kejati Jatim, dugaan rekayasa hukum di kejaksaan tidak terulang dan orang yang bertanggungjawab bisa dijerat sesuai hukum dan perundang-undangan.
“Saat Kejati Jatim mengambil alih kasus korupsi LPJU Lamongan 2020, maka dugaan publik adanya gratifikasi oleh pihak Kejari Lamongan dapat saja terbukti atau terbantahkan,” tandasnya.
Dalam orasinya, Musfiq juga menyebut nama Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim waktu itu yang turut menandatangani hibah proyek LPJU di Lamongan.
“Menurut Pergub Nomor 44 Tahun 2021, segala bentuk dana hibah yang dikeluarkan APBD Jatim, maka SK-nya harus ditandatangani gubernur Jatim,” jelasnya.
Aksi unjuk rasa berakhir usai perwakilan GAM Jatim ditemui pihak Kejati Jatim yang diwakili Kasi Penkum, Windhu Sugiarto.
Tak Ada di BAP
Diketahui, saat sidang pada 15 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta sempat mempertanyakan soal tidak adanya nama Husnul Aqib di BAP.
Padahal namanya disebut beberapa kali dalam persidangan oleh Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra (kini pensiun) dan terdakwa Jonatan Dunan.
“Ini kenapa Husnul Aqib tidak ada dalam BAP? Pak Jaksa, suruh orangnya datang. Harusnya ada di BAP,” tanya I Ketut Suarta waktu itu.
Pertanyaan majelis hakim ini langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Wahyudi yang juga Kasi Pidsus Kejari Lamongan. “Siap Yang Mulia, karena ini baru terungkap dalam persidangan,” jawabnya.
Namun hingga sidang vonis, Penasihat Hukum Jonatan Dunan, Dony Adinegara juga menyatakan heran karena Husnul Aqib tidak masuk dalam BAP.
Terlebih, eks Wakil Ketua DPRD Lamongan yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim itu pernah mengembalikan uang Rp 10 miliar atas kerugian korupsi LPJU.
"Enggak tahu kenapa Husnul Aqib tidak masuk BAP. Padahal saya pernah berpapasan bertemu di Kejaksaan Lamongan. Saat itu saya masuk, Husnul Aqib keluar, sempat ngobrol sebentar," ucap Dony.{*}
| Baca berita Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur