Sembako Bakal Kena Pajak, Bara JP Jatim: Gila Ganti Sri Mulyani

-
Sembako Bakal Kena Pajak, Bara JP Jatim: Gila Ganti Sri Mulyani
SEMBAKO KENA PAJAK: Gianto Wijaya, ganti Sri Mulyani kalau kenakan pajak PPN untuk sembako. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com - Ketua Barisan Relawan Pendukung Jokowi (Bara JP) Jatim, Gianto Wijaya bereaksi keras atas rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako. "Kita protes keras! Itu enggak masuk akal. Tolong diganti aja nih menterinya, Sri Mulyani kalau enggak punya solusi lain. Petani kita ini belum sampai tahap sejahtera," geram Gianto saat diwawancarai Barometerjatim.com, Kamis (10/6/2021). "Walaupun kita sebagai barisan pendukung Jokowi, tapi kalau ada kebijakan seperti ini oleh menterinya, ya harus diluruskan. Ini mencedarai hajat hidup orang banyak, enggak bener ini. Bukan gitu caranya," tandasnya. Menurut Gianto, rencana Sri Mulyani tersebut dinilai tak tepat, karena 60 persen masyarakat adalah petani dan sebagian besar masih hidup di bawah garis sejahtera. "Sampai ada istilah sekarang, mulai zaman merdeka, sampai zaman Soeharto hingga SBY, enggak ada cerita produk bahan sembako dan pertanian di-PPN. Sekarang mau di-PPN, gila apa," ucapnya. Gianto meminta Sri Mulyani agar mencari ide lain untuk menggali pendapatan negara. Memang, negara sedang butuh uang, tapi tidak dari segmen masyarakat paling bawah yang dipajak. "Salah besar itu, enggak bener ini, mencedera ini. Bayangkan, sembako di-PPN, pasti masyarakat bergolak, saya jamin. Ini soal kebutuhan dasar hidup," ucapnya. Apalagi situasi Covid-19 membuat masyarakat semakin susah, maka jangan lagi dibebani dengan pajak sembako. "Ganti saja menterinya kalau tidak bisa menggali pendapatan dari sumber lainnya," katanya. Lagi pula, tandas Gianto, mengenakan pajak pada sembako bukan satu-satunya cara untuk menambah sumber pendapatan negara. "Banyak cara lain. Perpajakan online itu lho, bisnis online yang begitu besar nilainya, itu kalian pajakin," katanya. "Jangan seperti itu dong jadi menteri. Nanti masyarakat bilang Jokowi lagi, Jokowi lagi, Jokowi lagi. Padahal yang bodoh menterinya, ide bodoh ini," sambungnya. Seperti diberitakan, Sri Mulyani berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan, sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan PP. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. Jika diterapkan, pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sebab, dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN. 11 BAHAN POKOK BAKAL DIKENAKAN PPN
  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam
  7. Daging
  8. Telur
  9. Susu
  10. Buah-buahan
  11. Sayur-sayuran
ยป Baca Berita Terkait Bara JP
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.