Demo Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Makin Kencang Desak KPK Tangkap Khofifah!

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur atau Jaka Jatim kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (1/10/2024).
Tuntutan mereka masih sama, bahkan makin kencang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dan menangkap para pemain dana hibah Pemprov Jatim yang bersumber dari APBD 2019-2022.
Dalam aksinya, massa mengusung dua spanduk besar bertuliskan “Korupsi dana hibah Pemprov Jatim, tangkap koruptor dana hibah” disertai foto sejumlah eks pejabat Pemprov Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa (Gubernur), Emil Elestianto Dardak (Wagub), Wahid Wahyudi (Kadindik), Heru Tjahjono (Sekdaprov), serta Pj Gubernur Adhy Karyono.
Mereka juga menggaungkan yek-yel: Tangkap, tangkap, tangkap Khofifah. “Tangkap Khofifah sekarang juga!” teriak Korlap Aksi, Musfiq.
Jaka Jatim kembali menggelar aksi, kata Musfiq, karena hingga kini tidak ada tindak lanjut dari KPK untuk menyasar eksekutif terkait korupsi dana hibah Jatim, dan masih berkutat dengan legislatif maupun kelompok masyrakat (Pokmas).
“Padahal ruang kerja Khofifah saat menjabat Gubernur Jatim sudah digeledah KPK. Begitu pula dengan Emil Dardak maupun Adhy Karyono. Terbaru KPK menggeledah ruangan Biro Kesra Jatim,” katanya.
SUARAKAN ASPIRASI: Aksi Jaka Jatim mendapat kawalan dari aparat kepolisian. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
“Publik bertanya, mana pejabat eksekutif kok belum terseret, masih cuma legislatif. Jadi gerakan Jaka Jatim hari ini adalah mendesak KPK supaya tidak tebang pilih. Semua harus diproses, baik hibah Pokir (DPRD Jatim) maupun HG (Hibah Gubernur). Sehingga ada keselarasan dalam penegakan hukum,” sambungnya.
Karena itu, tegas Musfiq, kalau Khofifah, Emil, maupun kepala dinas yang terlibat tidak pernah diperiksa terkait dan hibah, maka langkah KPK sangat lucu.
“Kami mendesak KPK segera terbitkan surat pemeriksaan, Sprindik baru untuk mengusut eksekutif Pemprov Jatim. Karena kalau tidak ada tanda tangan Khofifah, hibah Pokir maupun HG tidak akan cair,” katanya.
Diketahui, KPK telah menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat pada 16 Agustus 2024. Penggeledahan merupakan pengembangan dari perkara korupsi hibah Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Setelah 7 jam mencari data dan dokumen yang diperlukan, tim penyidik KPK meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan membawa satu koper besar berwarna merah.
Tak hanya kantor Biro Kesra, di tahun sebelumnya KPK bahkan sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim saat itu, Khofifah di Jalan Pahlawan Nomor 1 Surabaya, 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono yang kini Pj Gubernur Jatim.
Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Setelah 1 tahun 9 bulan berlalu, KPK kembali membuka babak baru korupsi dana hibah bahkan sudah menetapkan 21 orang tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri, 4 di antaranya yakni anggota DPRD Jatim berinisial KUS, AI, AS, dan MAH. Namun belum ada satu pun pejabat Pemprov Jatim yang masuk daftar tersangka.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur