Kusnadi Buka-bukaan soal Hibah Gubernur, Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK!

SURABAYA | Barometer Jatim – Selain meringkus dan memburu para pemain dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai menyasar dugaan penyelewengan hibah gubernur (HG).
Penyidik lembaga antirasuah sudah memeriksa Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, Kamis (19/6/2025). Selama tujuh jam, eks politikus PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dicecar soal hibah gubernur.
Tak hanya Kusnadi, KPK bahkan memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa, Jumat (20/6/2025). Namun perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu mangkir.
Khofifah beralasan sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda anaknya, Jalaluddin Mannagalli di Universitas Peking, China.
“Benar (sedang di China), menghadiri wisuda putranya, Jalal,” terang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono saat dihubungi Barometer Jatim.
Serahkan Bukti
Sebelumnya, Kusnadi usai diperiksa KPK menyebut Khofifah mengetahui soal penggunaan dana hibah karena pelaksana dari dana hibah yakni gubernur.
"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu. Dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates menyebut kalau kliennya diperiksa maka Khofifah juga seharusnya diperiksa.
“Pak Kusnadi selaku ketua dewan itu kan sejajar sama gubernur, sama-sama Forkopimda, sama tinggi derajatnya. Harusnya kalau ketua dewan diperiksa, ya gubernur juga diperiksa. Saya tidak mengharapkan sesuatu, tapi seharusnya,” katanya.
Apakah ini sesuai harapan Kusnadi? “Ndak, ndak. Ndak pernah berharap apa-apa kita. Sudah berjalan saja sesuai permintaan penyidik,” tandas Adam.
Adam mengungkap, dalam pemeriksaan kali ini Kusnadi lebih banyak dicecar KPK soal hibah gubernur. Tak ada yang ditutup-tutupi, semua dibuka di hadapan penyidik.
“Tadi yang jelas, untuk saat ini pertanyaannya lebih mengarah ke hibah eksekutif. Sebenarnya hibah itu kan milik eksekutif semua, tapi ini konkretnya itu ke hibah gubernur,” bebernya.
“Kebetulan tadi kami juga ditagih untuk bukti, sebagai komitmen kita mengajukan JC (Justice Collaborator) dan kita juga sudah mengajukan bukti tersebut. Whistleblower juga sudah,” tandas Adam.
Apa yang digali KPK dari hibah gubernur? “Sebenarnya sama saja, terkait penyelewengan-penyelewengan dana hibah tapi yang dari sisi hibah gubernur,” ucapnya.
Saat pemeriksaan, lanjut Adam, Kusnadi juga ditanya terkait peran sejumlah orang dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
“Oh iya. Kalau peran seseorang iya, tapi kalau namanya kami tidak bisa menyebutkan. Kan banyak orang di Jatim ya, he.. he..” katanya.
Sempat Digeledah KPK
Diketahui, korupsi hibah Jatim telah memenjarakan empat orang, yakni Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Rusdi (ajudan Sahat), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng (penyuap).
Dalam babak baru pasca vonis Sahat dkk, KPK bahkan sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Tak berhenti di situ, KPK juga kembali menyasar Pemprov Jatim dengan menggeledah kantor Dinas Peternakan (Disnak) yang dikepalai Indyah Aryani di Jalan A Yani Surabaya, 16 Oktober 2024.
Setelah 5,5 jam mulai pukul 09.30-15.00 WIB melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK membawa dua koper dengan kawalan dua personel polisi dilengkapi senjata laras panjang.
Sebulan sebelumnya, 16 Agustus 2024, KPK juga menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat. Setelah 7 jam mencari data dan dokumen yang diperlukan, tim KPK meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan membawa satu koper besar berwarna merah.
Bahkan, di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Meski ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Kini setelah Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka, akankah para pemain hibah lainnya bakal menyusul Sahat ke balik jeruji? “Kita lihat saja, yang pasti Pak Kus siap buka-bukaan,” ucap Adam.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur