Tambang

LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yang mengakibatkan kerugian negara.

Dugaan Suap Izin Tambang, PWNU Jatim Harap Bendum PBNU Penuhi Panggilan sebagai Saksi

TAATI HUKUM: Gus Salam (kanan), harap Bendum PBNU Mardani H Maming penuhi panggilan sidang. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Abdussalam Sokhib berharap Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi perkara dugaan korupsi tambang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kita semuanya rakyat dengan hukum, tentu harus mengikuti alur bukum yang ada. Jadi kami dari NU tentu berharap ada penanganan yang prosedural proporsional, katanya usai menghadiri Silaturahim & Buka Bersama Forkopimda Jatim dan PCNU se-Jatim di kantor PWNU Jatim, Minggu (24/4/2022). Jadi kalau kita negara hukum, urusan hukum ya kita serahkan ke aparat. Bahkan kami tentu sangat berharap dia mau datang sebagai bukti ketaatan warga negara, tandas kiai pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang yang akrab disapa Gus Salam itu.

Sidang Perkara Tambang, 3 Ahli Justru Perkuat Dakwaan Jaksa

PERKARA TAMBANG: Sidang perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Tiga ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Christian Halim, terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang dinilai tak membantu posisi terdakwa. Bahkan, menurut jaksa, keterangan ketiga  ahli tersebut justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan pihaknya terhadap terdakwa. Keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan B Arianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/4/2021). Begitu pula dengan Ahli Hukum Pidana, Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menilai keterangannya tidak relevan.