Kampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Tanpa Dipenjara!

Reporter : -
Kampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Tanpa Dipenjara!
DIVONIS BERSALAH: Kades Ifanul jalani sidang di PN Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometer Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Slamet Pujiono menjatuhkan pidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan fasilitas balai desa sebagai sarana kampanye Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Kamis, 4 Januari 2024. Hal itu sebagaimana Pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal tersebut: Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” ujar Hakim Slamet saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Sidoarjo, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona menuntut Ifanul 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketua Gerindra Jadi Saksi

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan, karena terdakwa tidak pernah di penjara. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pemilu.

Dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya, acara kampanye makan siang gratis di Balai Desa Tarik juga dihadiri saksi Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo sekaligus Ketua TKD Prabowo-Gibran yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan.

Di acara tersebut, terdakwa bersama massa yang diundang ke Balai Desa Tarik meneriakkan yel-yel Prabowo-Gibran.

Kayan dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya hadir karena diundang secara lisan oleh terdakwa untuk menyerahkan Kartu Tarik Sehat secara simbolis kepada masyarakat lansia.

TANPA DIPENJARA: Kades Ifanul usai divonis 5 bulan penjara masa percobaan 10 bulan. | Foto: Barometerjatim.com/IST

Menurutnya, anggaran Kartu Tarik Sehat berasal dari APBD desa. Sedangkan untuk makan siang gratis berasal dari anggaran dana desa yang sudah disiapkan terdakwa.

"Kalau untuk spanduk atau banner dari Pak Lurah. Spontanitas mengampanyekan agar masyarakat Tarik tahu kalau kita Prabowo-Gibran," ucapnya.

Mendengar putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Ifanul secara tegas menerima putusan. "Kami menerima putusan," kata terdakwa.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan masih akan melakukan konsolidasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait putusan majelis hakim.

“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya, ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.