SIDOARJO | Barometer Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Slamet Pujiono menjatuhkan pidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi.