3 Hakim Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gus Hans: Bukti MK Tak Bisa Dibeli!
SURABAYA | Barometer Jatim – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Bagi Ketua Umum Jaringan Gawagis (Jaga) Nusantara -- salah satu elemen pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KH Zahrul Azhar As’ad alias Gus Hans, dissenting opinion tersebut menunjukkan independensi MK.
“Justru ini, menurut saya, membuktikan bahwa MK tidak bisa 'dibeli' oleh siapa pun dan MK betul-betul mandiri. MK masih memiliki marwah yang tetap dijaga dengan menggunakan dasar-dasar fakta yang dijadikan acuan dalam menentukan keputusan,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Dissenting Opinion, lanjut Gus Hans, sekaligus mampu meyakinkan pada publik bahwa MK masih berjalan dengan baik sesuai dengan perannya dan masih menghargai perbedaan pendapat di dalam sebuah keputusan.
GUGATAN DITOLAK: Pasangan Anies-Muhaimin hadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. | Foto: Humas/IFA
Karena itu, Gus Hans mengapresiasi MK yang telah membuat keputusan secara adil dan sesuai dengan fakta di lapangan. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang itu mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang sah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Saya juga ucapkan selamat kepada masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan pemimpin baru, mudah-mudahan amanah dan bisa menjalakan apa yang dijanjikan saat kampanye,” ucapnya.
Selebihya, Gus Hans mengajak polemik terkait hasil Pilpres 2024 ini segera diakhiri, karena dari sisi hukum prosesnya sudah selesai.
“Tinggal kita kembali bersama-sama memajukan bangsa ini dengan baik, menyongsong pembangunan yang sudah dinantikan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya dalam persidangan sengketa hasil Pilpres yang diwarnai dissenting opinion, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Beberapa dalil pemohon yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga pelanggaran prosedur KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.{*}
| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur