PBNU Beber Pencopotan Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim: Tak Patuhi Organisasi, Sudah 3 Kali Kena SP!

-
PBNU Beber Pencopotan Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim: Tak Patuhi Organisasi, Sudah 3 Kali Kena SP!
ANGKAT BICARA: Gus Fahrur, Kiai Marzuki sudah 3 kali kena SP karena langgar aturan. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengungkap pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim lantaran tak patuhi organisasi, bahkan sudah 3 kali kena Surat Peringatan (SP)

“Syuriyah (PWNU Jatim) mengajukan pemberhentian itu ke PBNU. Jadi PBNU merespons surat yang dikirim oleh syuriyah, bahwa sudah ada beberapa kali SP selama satu tahun ini. Mungkin ini dinilai oleh syuriyah itu ada pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan yang tidak semuanya bisa kita ekspose lah,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (29/12/2023).

“Tapi yang jelas itu intern, ada hal-hal yag dinilai itu melanggar. Sehingga sudah diberikan peringatan, sudah 3 kali, kemudian terus dirapatkan oleh syuriyah untuk diberhentikan. Jadi PBNU itu sifatnya merespons dari PWNU Jatim, dari syuriyah, gitu,” sambungnya.

| Baca juga:

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Annur 1 Bululawang Malang itu juga membantah pencopotan Kiai Marzuki terkait dengan dukung mendukung pasangan calon di Pilpres 2024.

“Bukan dalam politik ya. Jadi itu (terkait) tertib organisasi ya, peraturan perkumpulan begitu,” katanya.

Namun Gus Fahrur enggan membeber, paraturan apa yang tidfak dipatuhi Kiai Marzuki sehingga sampai tiga kali di-SP dan akhirnya diberhentikan.

“Ya saya kira ndak semua bisa kita inikan (ungkap) ya, kan itu urusan intern PWNU. Yang jelas sudah ada beberapa peringatan, sehingga dianggap melakukan pelanggaran disiplin maka kemudian diminta untuk diberhentikan,” ucapnya.

| Baca juga:

Sebelumnya, Kiai Marzuki dicopot dari Ketua PWNU Jatim lewat SK PBNU Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani empat pengurus PBNU yakni KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum), Saifullah Yusuf (Sekjen), KH MIftachul Akhyar (Rais Aam), dan KH Akhmad Said Asrori (Katib Aam)

Ada tiga poin keputusan dalam SK tersebut. Pertama, memberhentikan Kiai Marzuki dari jabatan Ketua PWNU Jatim sesuai dengan SK PBNU Nomor 267.c/PB.01/A.II.04/09/2023 tertanggal 3 September 2023 tentang perpanjangan masa khidmat dan perubahan susunan PWNU Jatim antarwaktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Kedua, mengamanatkan kepada PWNU Jatim untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai denngan ketentuan yang berlaku. Ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.{*}

| Baca berita Nahdlatul Ulama. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.