Buntut Kampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades Tarik Sidoarjo Dituntut 5 Bulan Penjara!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa tuntutan 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU Faris Almer Romadhona.
JPU menilai, Ifanul melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan menggunakan fasilitas balai desa sebagai sarana kampanye pada Kamis, 4 Januari 2024.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 490 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi pasal tersebut: Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
2 JARI: Warga mengangkat dua jari kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik Sidoarjo. | Foto: Capture Video
Berdasarkan keterangan delapan saksi, lanjut JPU, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan, yakni Kayan selaku Caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat bersama saudara Kayan, telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis dan bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2," katanya.
Kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dilakukan terdakwa bersama Kayan di Balai Desa Tarik tersebut, tandas JPU, dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan kampanye.
JPU juga menyebut hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada peserta Pemilu yang merasa dirugikannya. "Saya mengaku bersalah, menyesal, dan meminta untuk keringanan hukuman," ucap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Panwascam Tarik Muhammad Fathoni Arif, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan, Ketua KPU Sidoarjo, dan seorang ahli.
Dalam kesaksiannya, Fathoni Arif mengatakan, dirinya mengetahui adanya kampanye yang dilakukan Kades Tarik di balai desa berbekal informasi dari pengawas desa.
Kegiatan yang menghadirkan puluhan warga setempat tersebut merupakan kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat, tapi ada kegiatan kampanye berwujud yel-yel Prabowo-Gibran.
"Ada spanduk makan siang gratis ada foto Prabowo-Gibran dan foto Pak Kayan. Di dalam aturan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," jelas Fathoni.
Sedangkan Kayan dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya hadir karena diundang secara lisan oleh terdakwa untuk menyerahkan Kartu Tarik Sehat secara simbolis kepada masyarakat lansia.
Menurutnya, anggaran Kartu Tarik Sehat berasal dari APBD desa. Sedangkan, untuk makan siang gratis berasal dari anggaran dana desa yang sudah disiapkan terdakwa.
"Kalau untuk spanduk atau banner dari Pak Lurah. Spontanitas mengampanyekan agar masyarakat Tarik tahu kalau kita Prabowo-Gibran," ucapnya, sembari mengakui adanya yel-yel dan foto bersama dengan spanduk Prabowo-Gibran.{*}
| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur