Politikus PDIP Tarmuji Reaksi Penertiban Baliho Caleg di Surabaya: Harusnya Sosialisasi, Jangan Langsung Dibabat!

Reporter : -
Politikus PDIP Tarmuji Reaksi Penertiban Baliho Caleg di Surabaya: Harusnya Sosialisasi, Jangan Langsung Dibabat!
BALIHO CALEG: Baliho Tarmuji, Bacaleg PDIP Dapil 2 Kota Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) di Surahaya ramai terpampang di mana-mana. Namun ada beberapa titik yang tiba-tiba dibersihkan aparat Satpol PP Pemkot Surabaya.

Bacaleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kota Surabaya, Tarmuji sangat menyayangkan tindakan Satpol PP. Seharusnya penertiban didahului dengan sosialisasi, sehingga tidak terkesan sekonyong-koyong membabat baliho-baliho di lapangan.

“Bila memang ditertibkan harus dijelaskan bagian mana yang keliru atau melanggar aturan, enggak langsung dibabat begitu. Dan tentunya harus berlaku adil bagi semua dong, jangan terkesan tebang pilih," ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Baliho Tarmuji juga ikut dibabat petugas Satpol PP Surabaya, yakni yang berdiri di kawasan Jalan Karang Asem, Tambaksari.

| Baca juga:

“Saya setuju ditertibkan jika berada di tempat yang salah. Tetapi ya dikomunikasikan dulu, agar baliho yang dibiayai oleh uang sendiri bisa kita pindah dengan baik-baik ke tempat yang benar," katanya.

"Ini saya tidak tahu alasannya apa ditertibkan. Apakah tempatnya yang salah atau materinya yang salah?” sambung mantan jurnalis foto itu.

Menurut Tarmuji, hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari aparatur yang berwenang. Baik mengenai tempat yang diperbolehkan ataupun dilarang untuk di pasang baliho.

“Kalau ada titik-titik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai sarana sosialisasi mengenalkan calon legislatif, maka itu opsi solutif yang semakin baik," tambahnya.

Baliho Diatur di PKPU

PENERTIBAN: Aparat Satpol PP Surabaya menertibkan baliho bakal Caleg. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

Soal baliho ini diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Ukuran alat peraga kampanye juga diatur:

(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Di PKPU tersebut memang tidak diatur secara  khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Sementara tertuang dalam pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018, lokasi yang dilarang dipasangi baliho adalah Tempat ibadah (termasuk halaman); Rumah sakit atau layanan kesehatan; Gedung milik pemerintah dan Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

| Baca juga:

Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal Caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

“Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh!” ucap Rahmat, 16 Januari 2023 di Jakarta.

Menurut Rahmat, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. “Kami harapkan bapak ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak bapak ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Rahmat.

“Kami, untuk sosialisasi, dipersilakan semua,” lanjutnya. Soal perbedaan sosialisasi dan kampanye, menurutnya, terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. “Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemilu 2024. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.