Usut 'Aspirator Siluman' Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Akan Panggil Eks Sekdaprov Heru ‘Ana Faham’ Tjahjono

Reporter : -
Usut 'Aspirator Siluman' Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Akan Panggil Eks Sekdaprov Heru ‘Ana Faham’ Tjahjono
USUT HERU: Poster Heru Tjahjono diusung Jaka Jatim saat demo di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan kembali memanggil sejumlah pihak sebagai saksi terkait dugaan korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Sahat Tua Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif) dan Rusdi (staf Sahat) sudah menjalani sidang kedua, Selasa (30/5/2023).

Pada sidang kedua Sahat, empat orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Kabid Randalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mantan Pj Gubernur Riau, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.

Lantas, siapa saksi lainnya yang akan dihadirkan? “Nanti kita undang Sekdanya,” terang JPU KPK, Arif Suhermanto. Sekda siapa yang dimaksud? “Tadi disebutkan Heru Tjahjono,” tegasnya.

Mengacu tahun anggaran, 2020 hingga 2023, perkara hibah pokir ini terjadi di kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Sekdaprov Jatim dijabat Heru Tjahjono. Jabatan tersebut kemudian diduduki Wahid Wahyudi dengan status Penjabat (Pj) pada Rabu, 12 Jannuari 2022 hingga Adhy Karyono yang 'diimpor' dari Kementerian Sosial (Kemensos) terpilih sebagai Sekdaprov definitif pada Jumat, 15 Juli 2022.

Heru yang selama menjabat Sekdaprov identik dengan lontaran joke "Ana Faham", saat ini maju Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim VI (meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri) dari Partai Golkar.

Kesaksiaan Heru diperlukan, di antaranya untuk menguak mengapa Pemprov Jatim mengabaikan saran Kemendagri agar alokasi hibah pokir DPRD Jatim setinggi-tingginya 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tapi kenyataannya selalu mengalokasikan di atas 10%. Makanya tadi disampaikan, 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan selalu meningkat dana hibah khusus pokir,” kata Arif.

“Tadi fakta di persidangan didalami di 2021 itu 11,6%, 2022 pun juga 11,7%, di belakangnya tambah tinggi lagi sebenarnya. Itu fakta yang terungkap di persidangan perkara Abdul Hamid,” sambungnya.

Pada perkara Abdul Hamid dan juga menjadi dakwaan untuk Sahat, disebutkan dalam APBD Jatim 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah pokir yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim dengan nilai total Rp 8,3 triliun (8.369.720.515.064).

Rinciannya, Tahun Anggaran (TA) 2020 dialokasikan Rp 2.822.936.367.500, TA 2021 dialokasikan Rp 1.993.243.057.000, TA 2022 dialokasikan Rp 2.136.928.840.564, dan TA 2023 dialokasikan Rp 1.416.612.250.000.

Termasuk terkait pertemuan di rumah Mendagri pada 7 September 2021 yang membahas soal persentase alokasi dana pokir setinggi-tingginya 10% namun akhirnya tetap diabaikan Pemprov Jatim.

“Bu Hari Nur Cahya Murni tadi mengatakan demikian yang di rumah kediaman Mendagri yang mana ada Sahat Tua anggota dewan, disampaikan itu seperti menggorok kalau dipangkas. Itu yang menjadi perdebatan panas,” katanya.

Aspirator Tak Bertuan  

Selain itu, JPU KPK juga akan mendalami soal 'aspirator siluman'. Sebab, jumlah anggota DPRD Jatim yang berkantor di Jalan Indrapura 1 Surabaya tercatat 120 orang, tapi dalam data di Bappeda Jatim pengelola hibah pokir sebanyak 131 aspirator.

Akan didalami pula soal 'aspirator tak bertuan’ nomor 31 dari tabel data berjudul "Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator" Bappeda, yang mengelola pokir hingga Rp 1,7 triliun (1.720.170.367.500) pada 2020, lalu turun menjadi Rp 751.594.142.700 pada 2021, namun di 2022 dan 2023 tertulis nol.

Dalam persidangan, Ikmal Putra saat dicecar JPU KPK juga tak bisa menjelaskan secara detail. “Itu tidak terdapat di data yang ada. Jadi angkanya ada tapi aspiratornya tidak tertarik (sistem), tidak ada namanya,” elak Ikmal. “Tapi ini terkait dengan hibah pokir kan?” tanya JPU KPK lagi yang tegas dijawab Ikmal, “Ya!”.

Hal lain yang akan didalami JPU KPK yakni soal integrasi data antar-OPD Pemprov Jatim. Sebab, kata Ikmal, soal pelaporan dana pokir antara Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim tidak terintegrasi.

Apakah BPKAD juga akan dipanggil? “Tantu nanti akan kita kroscek kembali kepada pihak-pihak yang terkait dengan ini,” jelas JPU KPK.{*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.