Jaka Jatim Gencar Demo Korupsi Hibah, Serukan KPK Tangkap Yasin dan Heru Tjahjono!

Reporter : -
Jaka Jatim Gencar Demo Korupsi Hibah, Serukan KPK Tangkap Yasin dan Heru Tjahjono!
TANGKAP YASIN-HERU: Massa Jaka Jatim kembali menggelar aksi di depan kantor Bappeda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) gencar menggelar aksi terkait korupsi dana hibah Pemprov Jatim di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim yang dikepalai Mohammad Yasin, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (23/12/2024).

Setelah pada Selasa (17/12/2024) meneriakkan Yasin otak korupsi dana hibah tidak termonitor Rp 2,4 triliun Tahun Anggaran (TA) 2020-2024 dan nyaris adu jotos dengan salah seorang pejabat Bappeda, kini menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Yasin dan eks Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam korupsi dana hibah '11 aspirator siluman' serta alokasi hibah Rp 2,4 triliun tak bertuan, sekaligus menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi hibah Pemprov Jatim hingga ke akarnya.

“Sepakat Mohammad Yasin ditangkap? Sepakat Heru Tjahjono ditangkap?” teriak Koordinator Aksi, Musfiq yang dijawab massa aksi dengan koor: Sepakat!

Berdasarkan Kajian Jaka Jatim, kata Musfiq, dana hibah yang didalami KPK tidak terlepas dari peran pejabat Pemprov Jatim.

Baik tahapan perencanaan, verifikasi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga pencairannya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tupoksi anggaran hibah yang luncurkan ke masing-masing OPD.

Dalam hal ini, Bappeda Jatim adalah salah satu OPD yang berhak mengetahui jalan atau arus anggaran dan administrasi dana hibah lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Kepala Bappeda Jatim, ucap Musfiq, wajib mengetahui persoalan ini selaku pemegang kendali program Pemprov dan selaku yang merencanakan pembangunan daerah.

“Kami Jaka Jatim mempunyai dugaan besar, bahwa anggaran dana hibah selama ini yang dimainkan setiap tahun ada campur tangan Kepala Bappeda Jatim dan mantan Sekda Jatim,” katanya.

“Dua orang ini mengetahui alur dana hibah dan yang mengesahkan APBD setiap tahun. Dua orang yang menjadi kunci ini yakni Heru Tjahjono dan Mohammad Yasin, dua-duanya dijadikan saksi di sidang kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak,” sambungnya.

Bagi Musfiq, jika KPK menangkap dan mengadili keduanya, maka korupsi hibah Pemprov Jatim bakal terbongkar hingga ke akarnya.

“Kami berpikir ini adalah orang yang tepat untuk membongkar dana hibah sampai ke akar rumput. Sepakat? Setuju dua orang ini ditangkap?” teriak Musfik yang lagi-lagi dijawab massa aksi dengan koor: Sepakat!

4 Orang Sudah Dipenjara

SIAPA MENYUSUL?: 4 orang sudah dipenjara dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOKSIAPA MENYUSUL?: 4 orang sudah dipenjara dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Dalam korupsi hibah Pemprov Jatim, 4 orang sudah divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada tanggal 14 Desember saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Lalu Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

KPK Buka Babak Baru

9 bulan pasca Sahat divonis, KPK kembali mengejar para pemain hibah Jatim. Dalam babak baru, bahkan sudah menetapkan 21 tersangka, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yakni KUS (Kusnadi), AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar) serta satu anggota, MAH (Mahhud).

Di sisi lain, Yasin dan Heru juga sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang Sahat.

Yasin menjadi saksi pada Selasa, 20 Juni 2023, bersama Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Anik Maslachah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, dan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki.

JADI SAKSI: Heru Tjahjono saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOKJADI SAKSI: Heru Tjahjono saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Sedangkan Heru yang kini anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menjadi saksi pada Jumat, 23 Juni 2023, bersama Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDIP, Sri Untari Bisowarno.

Selain itu, dalam fakta persidangan sahat terkuak, Heru yang sudah pensiun dari Sekdaprov bersama dua pejabat aktif yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim, Yasin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Bobby Soemiarsono bertemu dua orang BPK, Joko dan Aqvita di Hotel Borobudur Yogyakarta pada 30 Desember 2022 atau 16 hari pasca OTT Sahat.

Namun Yasin yang dicecar JPU KPK Luhur Supriyohadi dalam persidangan Sahat mengingkari BAP-nya. Dalam BAP nomor 24 poin b, disebutkan Yasin bersama-sama dengan Heru dan Bobby bertemu dengan orang BPK, Joko dan Aqvita untuk membahas masalah temuan BPK terkait dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.

“KPK wajib membongkar pertemuan Heru Tjahjono, Mohammad Yasin, dan mantan Kepala BPK perwakilan Jatim di Yogya yang sempat mengingkari BAP nomor 24 di persidangan Sahat, karena ada indikasi pertemuan tersebut terkait dengan kasus hibah Pemprov Jatim,” ujar Musfiq.

KPK, tegas Musfiq, jangan berhenti di DPRD Jatim dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka, mengingat anggaran dana hibah tidak akan terealisasi tanpa ada kebijakan tertulis dari pejabat Pemprov Jatim.

INGKARI BAP: Inilah BAP Nomor 24 poin b yang diingkari Yasin dalam persidangan Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOKINGKARI BAP: Inilah BAP Nomor 24 poin b yang diingkari Yasin dalam persidangan Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

“Namun dari beberapa penyelidikan KPK yang terus berkembang sampai saat ini, tidak ada satu pun pejabat eksekutif Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Musfiq, ada sedikit perbedaan dari KPK dalam tahap penyelidikan maupun penggeledahan terhadap pejabat Pemprov Jatim. Padahal sudah beberapa kali mengeledah kantor eksekutif, termasuk yang terbaru Biro Kesra dan Dinas Peternakan.

“Inilah sebenarnya pertanyaan publik selama ini, ada apa? Kepala Bappeda Jatim saat ini dan eks Sekda Jatim adalah kunci dari semua ini, maka wajib KPK memeriksa bahkan menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.