Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2023 Rp 2,040 Juta, Legislator PKB: Kurang sih, Masih Separuh dari DKI

KURANG: Anik Maslachah, UMP Jatim masih kurang jika dibandingkan kebutuhan hidup layak. | Foto: Barometerjatim.com/RETNA SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244. Angka ini berarti naik 7,8% dari UMP tahun lalu sebesar Rp 1.891.567. Meski naik, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anik Maslachah menilai UMP tersebut masih terbilang kurang. Terlebih dibandingkan dengan DKI Jakarta Rp 4.900.798. Itu (UMP Jatim) masih separuh dari DKI, kata Anik usai Grand Final Gus Muhaimin Festival Al Banjari di kantor DPW PKB Jatim, Jalan Gayungsari Surabaya, Sabtu (3/12/2022) sore. Bukankah APBD DKI Jakarta jauh lebih besar dari Jatim? Ya memang APBD DKI (Rp 83,7 triliun) itu tiga kali lipatnya Jatim (Rp 30,57 triliun). Tetapi ketika dikomparasikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di Jatim, sesungguhnya masih kurang sih, tegasnya. Hanya saja, tandas Anik, saat ini antara investor, pengusaha besar, pengusaha middle sampai pada UMKM, baru sama-sama bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga untuk bisa menaikkan UMP secara signifikan harus saling pengertian. Tetapi kalau dikatakan apakah ini sudah cukup, memang masih kurang. Apalagi kalau rentangnya dengan Jakarta separuhnya, ucap perempuan yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim itu. Karena itu, Anik menilai keputusan yang diambil pemerintah ini sesungguhnya lebih pada win-win solution. Sebab, ketika dinaikkan secara signifikan sesuai dengan kehendak buruh, ada kekhawatiran para pemilik modal hengkang. Ini lho repotnya. Usaha-usaha industri besar akan kolaps dan akab muncul TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) yang lebih melebar lagi, jelasnya. Apakah sudah ada pabrik yang hengkang dari Jatim? Anik belum bisa memberikan datanya secara persis, namun setiap tahunnya pasti ada karena naluri ekonomi pengusaha akan mencari cost produksi lebih kecil. Maka, inilah yang harus dijaga pemerintah. UMK Paling Lambat 7 Desember Sebelumnya, Khofifah menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Tahun 2023. "Dalam SK tersebut dijelaskan, bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Senin (28/11/2022). Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, dia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan."Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya. Khofifah menambahkan, tim pengupahan Jatim telah menerima aspirasi dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," jelasnya. Selanjutnya, UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim. UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
- Baca: Nama Khofifah Terlempar dari Bursa Capres Survei SRS, Elektabilitas Cawapres pun Hanya Peringkat 8!