Pemkot Surabaya Bantah Persulit Pasien Disabilitas dengan BPJS, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Reporter : barometerjatim.com -
Pemkot Surabaya Bantah Persulit Pasien Disabilitas dengan BPJS, Ini yang Sebenarnya Terjadi

PEDULI DISABILITAS: Eri Cahyadi sangat perhatian dan peduli dengan penyandang disabilitas. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Penyandang disabilitas, Amirin kecewa dengan pelayanan Puskesmas Rangkah Surabaya. Kekecewaan ditumpahkannya dalam rapat LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 yang digelar Pansus DPRD bersama Dinas Kesehatan di ruang Komisi C, Jumat (1/4/2022).

Lewat keponakannya, Jati Prayogo, Amirin merasa mendapat pelayanan tidak maksimal di Puskesmas tersebut saat meminta rujukan untuk periksa katarak ke rumah sakit, lantaran saat itu BPJS-nya tidak aktif.

Namun Pemkot Surabaya membantah mempersulit warganya dalam mendapatkan pelayanan. Kepala Puskesmas Rangkah Surabaya, Dwiastuti Setyorini lantas menuturkan yang sebenarnya terjadi soal kesalahpahaman pasien tersebut dalam memaknai informasi pelayanan.

Kesalahpahaman bermula, katanya, saat pasien yang datang bersama keponakannya tersebut meminta rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya, Selasa (29/3/2022), namun status BPJS-nya dalam keadaan tidak aktif.

"Saat dicek, ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif. Kemudian, petugas administrasi mengusulkan untuk membantu melakukan pengaktifan BPJS melalui aplikasi Edabu, serta menyampaikan bahwa membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk mendapat persetujuan dari BPJS," terangnya, Minggu (3/4/2022).

Karena itu, pihaknya meminta pasien tersebut beserta keponakannya untuk kembali datang ke Puskesmas Rangkah keesokan harinya. Sebab, untuk kasus pasien dengan BPJS nonaktif yang memerlukan rujukan, harus menunggu persetujuan BPJS pusat untuk mengetahui status aktivasi agar bisa dibuatkan surat rujukan.

"Setelah diajukan oleh petugas administrasi, pasien dan keponakan kembali menuju ke Poli Umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu. Oleh dokter yang bertugas di Poli Umum menyampaikan, bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS menunggu persetujuan dari pihak BPJS," jelasnya.

Namun keponakan pasien, jelas perempuan yang akrab disapa Ririn itu, tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan. Mereka mengira, apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, maka bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan.

"Jadi permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB, saya mendapat telepon dari anggota DPRD Kota Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah," ungkapnya.

Beruntung, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat petugas di Puskesmas Rangkah.

Risin menambahkan, sebetulnya kasus rujukan bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa. Apabila pasien yang datang ke Puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawanya menuju IGD tanpa surat rujukan.

"Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien," terangnya.

Meski demikian, Ririn mengingatkan, pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di Puskesmas serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu.

Pengecekan tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.

"Jika sudah aktif, akan kami rujuk. Namun jika tidak aktif, akan kami bantu untuk proses pengaktifan permohonan BPJS. Untuk proses tersebut membutuhkan waktu, paling cepat 1-2 jam. Setelah diaktifkan, maka kita bisa memberikan surat rujukan," pungkasnya.

» Baca berita terkait Disabilitas. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.